Minggu, 28 September 2014

PKS PIYUNGAN

PKS PIYUNGAN


Jokowi Dituding "Amankan" Kasus, Tim Transisi: Jangan Kampungan

Posted: 28 Sep 2014 06:00 AM PDT

Masa jabatan Basrief Arief sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia akan berakhir pada pertengahan Oktober 2014. Beredar kabar bahwa kandidat terkuat yang akan menggantikan Basrief adalah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI yang saat ini dijabat Widyo Pramono.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta, Minggu 28 September 2014. Boyamin mengaku telah menelusuri kebenaran informasi tersebut.

"Saya sudah konfirmasi pada kedua kubu, yaitu ring Jokowi dan ring Kejaksaan. Dua kubu menyatakan bahwa nama Jampidsus menguat sebagai Jaksa Agung RI," ujar Boyamin.

Dalam perkara korupsi itu, kata Boyamin, sebagai Gubernur DKI Jakarta, Jokowi harus dimintai pertanggungjawaban. Sebab, pengadaan itu masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang disusun langsung oleh Gubernur DKI Jakarta itu.

"Nah, kami bisa menebak niatan Jokowi itu untuk mengamankan dirinya, dan saya mengecam itu. Artinya, ini transaksional," kata Boyamin.

Dikonfirmasi VIVAnews, Deputi Tim Transisi Jokowi, Akbar Faisal menegaskan, saat ini belum ada nama siapa yang akan menempati posisi sebagai Jaksa Agung RI.

"Pemilihan itu (Jaksa Agung) dari Kejaksaan Agung, bukan dari Jokowi. Saya tahu itu ulah siapa. Jangan pakai cara-cara kampungan gitu dong," kata Akbar.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengaku belum mendengar wacana Jampidsus Widyo Pramono bakal diangkat jadi Jaksa Agung RI.

"Yang jelas Kejagung tidak pernah merekomendasikan nama tertentu. Jaksa Agung Basrief Arief secara terbuka telah menyampaikan harapan agar Jaksa Agung RI mendatang adalah jaksa karier. Namun dia tidak pernah menyebut figur atau nama tertentu," kata Tony.

Kasus penggelembungan dana pengadaan bus TransJakarta ini membelit mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Udar Pristono yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Bukan hanya Udar, ada tiga orang lain yang juga menjadi tersangka.

Udar mengaku, semua pekerjaan yang dilakukannya terkait pengadaan TransJakarta diketahui oleh Jokowi.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono, mengatakan, hingga saat ini belum ada keterkaitan Jokowi dalam kasus Udar.

Penjelasan Jokowi

Gubernur Joko Widodo menjelaskan perihal kasus yang menjerat anak buahnya itu. Kata Jokowi, masa-masa awal menjabat Gubernur, Jakarta sangat kekurangan banyak bus TransJakarta.

Kemudian pada tahun 2013, kata Jokowi, Pemprov memutuskan pengadaan bus armada TransJakarta secara besar-besaran guna memenuhi kebutuhan seluruh koridor.

Namun, karena di lingkungan Pemprov DKI sudah ada mekanisme pengadaan barang dan jasa, maka Jokowi mempercayakan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk membeli bus-bus itu.

"Karena saya nggak bisa menunjuk, saya suruh ke dinas. Kalau bisa menunjuk, tentu saya beli yang bagus, Volvo, Mercedes. Tapi kebijakannya kan harus ada pengguna anggaran. Ini umpamanya, saya perintahkan kamu beli sabun wangi, terus kamu malah beli sabun colek," Jokowi menjelaskan.

Menurut Jokowi, semua proses dan prosedur untuk pengadaan bus itu sebenarnya sudah dilalui dengan baik. Bahkan, Pemprov DKI sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi seluruh proses pengadaan.

"Tapi kembali lagi, ini memang tergantung orang-orang yang memegang saat itu," ujar Presiden terpilih.

Dari seluruh bus yang pengadaannya bermasalah itu, kata Jokowi, akhirnya tidak ada satupun yang dioperasikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Jangan ada yang ngomong sekian triliun. Itu yang dibayarkan akhirnya hanya kira-kira mungkin Rp500-600 miliar dari total Rp3 triliun," ucap Jokowi. (viv/fs)

Baca juga:

[Melawan Lupa] Jokowi Jebak Udar

[Melawan Lupa] Kasus Transjakarta, Udar Tuding Jokowi Bohong

Membandingkan Kasus Korupsi Simulator SIM dan Kasus Korupsi Transjakarta

[Korupsi Transjakarta] Periksa Rekening Jokowi!


Ridwan Kamil Ajukan Uji Materi UU Pilkada ke MK

Posted: 28 Sep 2014 05:00 AM PDT

Langkah Ridwan Kamil yang ngotot akan mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusib (MK) mendapat reaksi dari Partai Gerindra.

Wali Kota Bandung tersebut semestinya sejalan dengan kebijakan partai dan bekerja sesuai target yang sudah ditetapkan.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandung Deni Wahyudin menyatakan, Gerindra sebagai partai demokratis sangat menghargai hak-hak politik setiap warga negara dalam bersikap dan menentukan pilihan politiknya, Seperti yang dilakukan Ridwan Kamil dalam mengajukan uji materi UU Pilkada ke MK.

"Itu merupakan sikap Ridwan Kamil sebagai pribadi yang dilindungi oleh konstitusi. Tetapi sebagai wali kota yang diusung dan didukung Partai Gerindra, alangkah etis dan eloknya Kang Emil tidak melakukan hal-hal yang bersifat kontraproduktif dengan kebijakan partai," kata Deni, Jumat, 26 September 2014 malam.

Deni menyatakan, Ridwan Kamil sebagai wali kota masih mempunyai waktu cukup panjang untuk konsentrasi pada amanah dan tugasnya mewujudkan Bandung Juara.

"Kalau saja Kang Emil berhasil mewujudkan Bandung Juara, tidak menutup kemungkinan bisa memimpin Bandung untuk kedua kalinya. Meski harus dengan pilkada melalui DPRD," ujarnya.

Deni mengatakan para anggota DPRD yang dipilih langsung adalah wujud partisipasi politik rakyat yang diwakilkan. (fs)


Ups.. Ternyata PDI P Bukan Partai Demokrasi

Posted: 28 Sep 2014 04:30 AM PDT

PDI P yang selama ini selalu membawa nama rakyat, wong cilik dan demokrasi, ternyata gagal menerapkan sistem tersebut dalam proses pergantian kepemimpinan.

Pengusungan Megawati Soekarnoputri menjadi calon ketua umum PDI Perjuangan lagi memang dinilai tak masalah atau sah-sah saja. Namun, bila terbukti tak mampu melakukan rotasi kepemimpinan, mala  PDI P bukan partai demokrasi tapi partai yang berbentuk oligarki.

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, selama ini yang menjadi alasan Mega dicalonkan lagi jadi ketua umum karena diminta dan didukung oleh DPD se-Indonesia.

"Selain itu, ada keinginan agar trah Soekarno nggak putus di PDI P, kader akar rumput ngotot agar trah Soekarno nggak hilang di PDIP dan ini menjadi kehendak konstituen di akar rumput," kata Pangi, Jumat, 26 September 2014.

Pangi menegaskan, PDI Perjuangan bukan partai demokratis tapi partai oligarki. Karena, syarat partai politik (parpol) demokratis itu harus terjadi rotasi kepemimpinan.

"Sejak PDIP berdiri kan tetap pemilik sahamnya Mbak Mega. Memang, ada juga di dunia parpol yang disimbolkan atau identik dengan orang atau trah tokoh, sehingga konstituennya setia," ujar Pangi.

Menurut Pangi, entah PDI P sebagai partai oligarki atau demokratis tapi yang terpenting itu harus tetap proses pengambilan keputusannya yakni kolektif kolegial jangan sampai proses pengambilan keputusan ditentukan oleh elite penentu.

"Ini yang membuat partai menjadi feodal dan antikritik, lama-lama ini bisa merusak soliditas parpol tersebut. Jadi harus juga disiapkan calon ketua umum untuk menggantikan Mbak Mega, ya kalau bisa tahun 2019," tandas Pangi. (fs)


Jokowi : Saya Ngomong Jujur Saja, Jangan Sok Tahu

Posted: 28 Sep 2014 04:00 AM PDT

Presiden terpilih Joko Widodo alias Jokowi tak tahu bagaimana cara memberikan amnesti dan grasi kepada terpidana. Jokowi mengaku akan bertanya kepada mereka yang lebih paham terlebih dahulu.

"Saya ngomong jujur saja. Jangan sok tahu," kata Jokowi di hadapan ratusan aktivis 98 di Denpasar, Bali, Sabtu 27 September 2014.

Pengakuan itu membuat peserta pertemuan aktivis tertawa terpingkal-pingkal. Jokowi mengatakan itu saat menjawab permintaan salah satu aktivis pada sesi tanya jawab.

Dia meminta kepada Jokowi agar rekan-rekannya selaku pejuang HAM yang kini masih mendekam di penjara agar diberikan amnesti.

"Nanti kalau sudah dilantik baru saya tanya, cara memberikan grasi dan amnesti itu seperti apa. Masa belum dilantik sudah ditanya, keliru nanti," ujarnya.

Lebih lanjut, Jokowi justru heran pada pemerintah saat ini yang malah melelang grasi dan amnesti bagi para koruptor. "Saya heran ya, grasi dan amnesti kok malah diberikan kepada koruptor," ucapnya.

Seperti diketahui, grasi dan amnesti merupakan wewenang dan hak seorang presiden. Grasi adalah hak dalam memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau pembebasan hukuman. Sedangkan amnesti adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status orang yang bersalah menjadi tidak bersalah. (vi/fs)


Pilkada Lewat DPRD Bisa Jadi Langkah Maju

Posted: 28 Sep 2014 03:30 AM PDT

Keputusan DPR RI  mengesahkan RUU Pilkada dan menerapkan pilkada lewat DPRD mengubah kerangka sistem politik dan demokrasi di ranah lokal.

"Ini bisa jadi langkah maju, bila saja perubahan ini didukung oleh adanya integritas dan independensi anggota DPRD dalam menjalankan amanah memilih pimpinan eksekutif, gubernur, bupati, dan wali kota," jelas analis politik Universitas Paramadina Mohamad Ikhsan Tualeka, Sabtu, 27 September 2014.

Perubahan tadi, jelas Ikhsan, haruslah disertai perubahan pula di pembiayaan politik agar lebih efisien. Lantaran faktor biaya politik sebelumnya menjadi pertimbangan utama pilihan kembali ke cara pemilihan lewat DPRD. (fs)


UU Pilkada, Kiamat Kecil Bagi Lembaga Survey

Posted: 28 Sep 2014 03:00 AM PDT

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD menjadi kiamat syugro atau kiamat kecil bagi lembaga survei di Indonesia.

Hal itu disampaikan Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi.

Romi menilai perubahan sistem pilkada itu otomatis membuat sejumlah lembaga survei harus memutar otak kembali.

"Kiamat kecil lah, karena mereka harus kembali lagi mencari format demokrasi," katanya.

Kembalinya sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD membuat peran partai menjadi lebih besar. Meneguhkan kembali semangat demokrasi melalui peran partai

"Pilkada melalui DPRD ini membuat penghematan yang cukup besar juga akan membatasi liberalisasi demokrasi. Selama ini kapasitas orang yang elektabel kan tertutup oleh lembaga survei," tutup Romi. (fs)


Jokowi Bubarkan Kelompok Kerja Tim Transisi

Posted: 28 Sep 2014 02:55 AM PDT

Tim kelompok kerja (pokja), bagian dai Tim transisi Jokowi - JK akan dibubarkan malam hari ini.

Pembubaran akan dilakukan dan dihadiri Jokowi - JK pada pukul 19.00 WIB.Demikian ditegaskan Deputi Tim Transisi Jokowi JK, Andi Wijayanto.

Menurut Andi, pembubaran tim pokja dilakukan karena kerja tim pokja sudah selesai dan hasil telah diserahkan kepada Jokowi JK.

"Sesuai mandat tim transisi, pekerjaan tim pokja sudah selesai dan diserahkan ke deputi yang memang ditunjuk oleh Jokowi JK," kata Andi.

Andi mengungkapkan, sebelumnya tim pokja dan deputi serta dewan penasehat tim transisi telah melakukan pertemuan dengan Jokowi JK.

Pada pertemuan itu, ujar Andi semua tim dewan penasehat tim transisi seperti Jenderal Purn. Luhut Panjaitan dan Buya Syafii Maarif telah datang dan memberikan masukan terkait program kerja Jokowi-JK.

Andi menjelaskan, tim penasehat meminta agar program unggulan Jokowi JK dapat diprioritaskan untuk dikerjakan dalam satu tahun masa pemerintahan.

Dengan dibubarkannya tim pokja maka dengan sendirinya saat ini tim transisi Jokowo JK tinggal menyisakan kepala staf dan deputi yang telah ditunjuk.

Menanggapi pembubaran pokja ini, K. Panjaitan SH, seorang pembela hak-hak buruh mempertanyakan itikad baik Jokowi menyelesaikan urusan ketenagakerjaan.

"Dulu janji mau bentuk pokja ketenagakerjaan. Sekarang mana? Sampai pokja bubar pun, buruh tak diberi ruang dalam program kerja Jokowi", ujar Panjaitan. (fs)


[Tolak UU Pilkada] Warga Tolak LSM yang Minta KTP

Posted: 28 Sep 2014 02:00 AM PDT

Dengan alasan melibatkan masyarakat dalam penolakan UU Pilkada, LSM Perludem berniat mengumpulkan (salinan) KTP.

"Kami hanya ingin melibatkan masyarakat (mengenai penolakan ini). Orang yang membiarkan, sama saja membiarkan otoritarian dan fasisme itu lahir kembali," ujar Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perludem di Jakarta, Minggu, 28 September 2014.

Kata Titi, minggu depan koalisinya akan mengajukan permohonan kepada MK. Apabila tidak dikabulkan, Titi akan minta Pemerintahan Jokowi mengamandemen UU ini.

"Akan melakukan aksi lebih besar lagi. Kami akan terus pelihara semangat kami, untuk membuktikan perlawan. Kami akan minta kepada pemerintah baru untuk amandemen UU Pilkada (apabila ditolak MK)," tegasnya.

Selain itu juga, Titi pun mengakomodasi masyarakat di luar Ibu Kota Jakarta yang menolak UU Pilkada dengan bisa mengirimkan file fotokopi KTP ke sebuah alamat email.

Menanggapi  pengumpulan KTP tersebut, Wita, seorang pengajar bahasa Inggris di Jakarta Timur, justru mempertanyakan hal tersebut. "Wah,  kok pakai KTP ya? Rentan disalahgunakan lho. KTP itu identitas penduduk yang resmi. Nanti bisa-bisa kaya tahun 1965. Petani gak tau politik, suruh tandatangan. Ujung-ujungnya ditangkap karena dikira PKI", tandas Wita.

Hal serupa ditegaskan juga oleh Juan, seorang eksekutif di perusahaan pertambangan. Juan menegaskan, meski ia pro pilkada langsung, ia menolak menyerahkan KTPnya kepada LSM.

"Gaklah.. Gak perlu itu (menyerahkan salinan KTP). Saya pro pilkada langsung, agak kecewa dengan paripurna kemarin. Tapi itu sah secara konstitusional. Mau bilang apa lagi? KTP buat apa? Lagian email yang dikasih kok pakai gmail, bukan nama institusi", tanya Juan.

Upaya pengumpulan salinan KTP juga dipertanyakan Romadhoni, warga Wonosobo. Baginya, penyerahan salinan KTP justru membuka peluang penyalahgunaan nama rakyat.

"Ngakunya LSM pro rakyat, kok malah nyuruh-nyuruh ngumpulin KTP. Nanti kalau ada penyalahgunaan, siapa yang mau tanggung jawab?", tanyanya.

Bagi Dhoni, yang juga sepakat dengan pilkada langsung, apapun yang sudah ditetapkan, harus diterima dengan legowo.

"Malu dong, masa pemenang pileg dan pilpres nggak legowo..", tutup Dhoni. (fs)


[RUU Kelautan] Hadapi Mafia Kelautan, DPR Siapkan Strategi Khusus

Posted: 28 Sep 2014 02:00 AM PDT

DPR RI akan menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kelautan pada rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin 29 September.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo mengatakan, jika RUU Kelautan ini sudah disetujui menjadi Undang-undang maka akan menjadi payung hukum yang dapat mengatur pengelolaan kelautan secara komprehensif.

"Melalui RUU Kelautan ini, nantinya akan dibentuk badan baru yakni Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang merupakan perbaikan dan penguatan dari Badan Koordinasi Laut (Bakorkamla)," kata Firman, Sabtu, 27 September 2014.

Jika selama ini kewenangan Bakorkamla hanya melakukan koordinasi dari berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan kelautan, maka setelah menjadi Bakamla maka memiliki kewenangan yang lebih kuat dan bisa lebih cepat melakukan pengambilan keputusan.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, kewenangan Bakamla ini meliputi pengelolaan kelautan dari semua aspek, termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

"Selama ini jika terjadi sesuatu di ZEE agak lamban pengambilan keputusannya, karena kewenangannya ada di beberapa lembaga pemerintah," katanya.

Salah satu yang diharapkan dapat diatasi dengan baik adalah pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia dan maraknya pemberian ijin penangkapan ikan kepada perusahaan-perusahaan bodong yang dibuat mafia kelautan.

Menurut Firman, pembahasan RUU Kelautan ini berjalan lancar dan telah dilakukan pengambilan keputusan tingkat pertama yakni di tingkat panitia khusus pada Jumat, 26 September 2014.

"DPR sudah menjadwalkan untuk melakukan persetujuan tingkat kedua pada rapat paripurna, Senin besok," kata Firman.

Semula, Firman agak mengkhawatirkan pembahasan RUU ini akan berlarut-larut, karena dibahas antara DPR, DPD dan Pemerintah yang diwakil oleh delapan institusi Kemenhub, Kemendagri, Kemenlu, Kemenkeu, Kemenkumham serta TNI serta Polri.

Diakui Firman, draf RUU Kelautan ini sudah lama diterima DPR RI tapi belum bisa dibahas karena masih menunggu amanat presiden yang agak terlambat. (fs)


Perkokoh Tegaknya Syariat Islam, 6 Qanun Ini Disahkan di Aceh

Posted: 28 Sep 2014 01:30 AM PDT

Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan qanun jinayat yang menjadi dasar menghukum para pelaku tindak pidana Islam di Provinsi Aceh.

Selain mengesahkan qanun jinayat, DPRA mengesahkan enam qanun atau peraturan daerah lainnya.

Qanun yang disahkan tersebut, yakni qanun tentang syariat Islam, qanun Bank Aceh Syariat, qanun penyelenggaraan pendidikan, qanun ketenagakerjaan, perubahan Qanun Nomor 2 Tahun 2012 tentang pajak Aceh, dan perubahan Qanun Nomor 1 Tahun 2008 tentang pengelolaan keuangan Aceh.

Keenam Qanun dan Qanun Jinayat ini diputuskan dalam sidang paripurna DPRA Sabtu Subuh, 27 September 2014.

Adanya keenam Qanun dan Qanun Jinayat ini semakin memperkokoh penegakan syariat Islam di Provinsi yang kerap dijuluki Serambi Mekkah ini. (fs)


Tolak UU Pilkada, Aktivis Jual Nama Rakyat

Posted: 28 Sep 2014 01:18 AM PDT

Gerakan menolak pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus dilakukan.

Hari ini, Minggu 28 September 2014, massa yang mengaku perwakilan dari LSM Perludem, ICW, Fitra, JPPR, KIPP Jakarta, Polupi Center, IPC, Rumah Kebangsaan, Our Voice, Satjitpto Raharjo Institut, MCW Jatim,  Dewan Guru Besar FE Universitas Hasanudin, Pusako FH Universitas Andalas, Dewa Orga Semarang dan Puskapol Fisip UI mengadakan demo di Bundaran HI Jakarta.

Mereka yang tergabung dalam Koalisi Kawal Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam aksinya yang digelar di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, mereka mengumpulkan fotokopi KTP warga yang mempunyai sikap sama, menolak pilkada lewat DPRD.

"(Pengumpulan KTP) Ini merupakan langkah pertama kami yang akan sampaikan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

Titi mengatakan koalisi tidak memasang target seberapa banyak fotokopi KTP yang dihimpun. Namun, dia menegaskan, aksi ini adalah bentuk nyata penolakan terhadap RUU Pilkada yang sudah disahkan DPR dalam Paripurna.

"Kami hanya ingin melibatkan masyarakat (mengenai penolakan ini). Orang yang membiarkan, sama saja membiarkan otoritarian dan fasisme itu lahir kembali," ujar Titi.

Menanggapi hal ini, Meutya V. Hafid, anggota Komisi I dar Fraksi Partai Golkar mengingatkan, agar hati-hati mengatasnamakan rakyat, karena rakyat itu plural, bukan satu golongan semata.

"Mari saling ingat bahwa 'rakyat' itu plural. Bahwa jika kita merasa rakyat, bukan berarti yang lain bukan rakyat", tandas Meutya.

Senada dengan Meutya, pengamat politik Said Salahuddin mengatakan, bagi PDI P, yang ditakutkan adalah pilkada lewat DPRD akan membuat  Koalisi Merah Putih menjadi penguasa di daerah.

"Sama pilihannya, pilkada langsung dengan rakyat, tapi tujuan, motivasinya berbeda," tegas Said di Cikini Jakarta Pusat, Sabtu, 27 September 2014.

Maka, menurut Said, sebaiknya rakyat jangan terlalu gampang percaya provokasi yang mengatasnamakan rakyat. (fs)


Sahkan Qanun Jinayat, Syariat Islam Tegak di Aceh

Posted: 28 Sep 2014 12:59 AM PDT

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan qanun jinayat yang menjadi dasar menghukum para pelaku tindak pidana Islam untuk memperkokoh penerapan syariat Islam di Provinsi Aceh.

Pengesahan qanun jinayat tersebut diputuskan setelah fraksi-fraksi di DPRA menyetujui pengesahannya dalam sidang paripurna DPRA di Banda Aceh, Sabtu jelang subuh, 27 September 2014.

Tgk Mahyaruddin Yusuf, juru bicara Fraksi PPP-PKS DPRA mengatakan, dengan adanya qanun jinayat akan menguatkan hukum formil dalam pelaksanaan syariat Islam di Provinsi Aceh.

"Qanun jinayat ini akan menjadi landasan hukum bagi penegak hukum dalam menegakkan syariat Islam, sehingga penerapan syariat Islam secara kaffah bisa terwujud," ujarnya.

Politisi PKS tersebut juga menyarankan agar ada pasal pemberatan bagi pejabat publik dan oknum penegak hukum yang melanggar syariat Islam. Hukumnya ditambah satu per tiga dari hukuman normalnya.

"Pejabat publik dan penegak hukum merupakan teladan dalam pelaksanaan syariat Islam. Karena itu, jika melanggar maka hukumannya lebih berat dari masyarakat biasa," ungkap Tgk Mahyaruddin Yusuf.

Sementara, Aminuddin, juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRA, mengharapkan qanun jinayat harus diimplementasikan secara maksimal, sehingga pelaksanaan syariat Islam bisa berjalan secara kaffah atau sempurna.

"Qanun dibuat untuk kepentingan rakyat dengan tujuan menyejahterakan rakyat. Karena itu, kami berharap qanun jinayat ini diimplementasikan dengan sungguh-sungguh," kata Aminuddin.

DPRA periode 2004-2009 pernah mengesahkan qanun jinayat, namun ditolak diundangkan oleh Gubernur Acehsaat itu Irwandi Yusuf.

Bahkan hukuman rajam dalam qanun jinayat tersebut menjadi polemik hingga dunia internasional. Qanun jinayat ini kembali dibahas di DPRA sejak tiga tahun terakhir. (fs)


Prabowo: Emang Pers Asing Kasihan Sama Kita?

Posted: 27 Sep 2014 06:30 PM PDT



Jakarta - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengaku, bahwa media asing langsung menyerang Koalisi Merah Putih (KMP), usai RUU Pilkada disahkan menjadi UU oleh Paripurna DPR, Jumat (26/9/2014) dini hari.

"Tujuan kita mulia. Saya diberi laporan tadi malam, begitu kita menang voting, langsung pers asing menyerang kita," kata Prabowo, di pembekalan kader KMP, Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2014).

Prabowo pun terlihat kesal di pidatonya. Dia menyebut, media asing tidak seharusnya mencampuri urusan negara Indonesia. Apalagi menjelek-jelekkan dan mengatakan kemunduran demokrasi di Indonesia.

"Pers asing, ada urusan apa dia urus kita? Emangnya dia kasihan sama kita? Kalau rakyat kita miskin, dia kasian?," kata Prabowo.

Banyak orang miskin di Indonesia. Kata Prabowo, pihak asing tidak pernah peduli dengan itu. Tapi kenapa harus ikut-ikutan dalam persoalan UU Pilkada.

"Ratusan juta rakyat miskin, apa dia kasian?," katanya.

Prabowo melihat, ada kesengajaan pihak asing terus menyerang KMP. Karena, parpol-parpol di KMP dianggap menjadi penghalang bagi mereka, untuk memeras Indonesia.

"Dia memang ingin Indonesia jadi sapi perahan, nggak boleh mati, karena harus diperah, harus dipelihara, kalau perlu gemuk, kasih rumput, tapi idungnya dicucut. Itu yang mereka kehendaki dari dulu sampai sekarang," katanya.

Seperti diketahui, parpol yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih memenangkan 'pertarungan' meloloskan UU Pilkada di DPR dengan 226 suara (melawan 135 suara koalisi PDIP). Ini merupakan kemenangan ketiga bagi KMP di parlemen setelah RUU MD3 dan Tatib DPR/MPR.

Untuk semakin menjaga soliditas, Jumat kemarin KMP menggelar pertemuan dengan para anggota DPR terpilih, untuk memberikan pembekalan di parlemen di periode 2014-2019 mendatang. [gus/inilah]


MK: Pilkada melalui DPRD adalah demokratis

Posted: 27 Sep 2014 06:00 PM PDT



Jakarta - RUU Pilkada telah disahkan DPR dengan menetapkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Pihak yang memilih Pilkada langsung pun akan menguji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, dalam Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 terkait perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah telah menganggap Pilkada melalui DPRD adalah demokratis.

Berikut bunyi pertimbangan hukum MK poin 3.12.3 dalam salinan putusan MK seperti dikutip dari mahkamahkonstitusi.go.id, Jumat (26/9/2014):

Pemilihan kepala daerah tidak diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 akan tetapi diatur secara khusus dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan, "Gubernur, Bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis." Menurut Mahkamah, makna frasa "dipilih secara demokratis", baik menurut original intent maupun dalam berbagai putusan Mahkamah sebelumnya dapat dilakukan baik pemilihan secara langsung oleh rakyat maupun oleh DPRD.

Lahirnya kata demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 pada saat dilakukan perubahan UUD 1945 terdapat adanya 2 (dua) pendapat yang berbeda mengenai cara pemilihan kepala daerah. Satu pendapat menghendaki pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun oleh DPRD sementara pendapat lain menghendaki tidak dilakukan secara langsung oleh rakyat. Latar belakang pemikiran lahirnya rumusan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 saat itu adalah sistem pemilihan Kepala Daerah yang akan diterapkan disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan kondisi di setiap daerah yang bersangkutan.

Pembentuk Undang-Undang dapat merumuskan sistem pemilihan yang dikehendaki oleh masyarakat di dalam pemilihan Kepala Daerah sehingga masyarakat mempunyai pilihan apakah akan menerapkan sistem perwakilan yang dilakukan oleh DPRD atau melalui sistem pemilihan secara langsung oleh rakyat. Tujuannya adalah agar menyesuaikan dengan dinamika perkembangan bangsa untuk menentukan sistem demokrasi yang dikehendaki oleh rakyat. Hal ini merupakan opened legal policy dari pembentuk Undang-Undang dan juga terkait erat dengan penghormatan dan perlindungan konstitusi terhadap keragaman adat istiadat dan budaya masyarakat di berbagai daerah yang berbeda-beda. Ada daerah yang lebih cenderung untuk menerapkan sistem pemilihan tidak langsung oleh rakyat dan ada pula daerah yang cenderung dan lebih siap dengan sistem pemilihan langsung oleh rakyat. Baik sistem pemilihan secara langsung (demokrasi langsung) maupun sistem pemilihan secara tidak langsung (demokrasi perwakilan) sama-sama masuk kategori sistem yang demokratis.

Berdasarkan dua pandangan itulah kemudian disepakati menggunakan kata demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Oleh karena pemilihan kepala daerah diatur dalam Pasal 18 UUD 1945 yang masuk pada rezim pemerintahan daerah adalah tepat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU 32/2004) mengatur juga mengenai pemilihan kepada daerah dan penyelesaian perselisihannya diajukan ke Mahkamah Agung. Walaupun Mahkamah tidak menutup kemungkinan pemilihan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang tersendiri, tetapi pemilihan kepala daerah tidak masuk rezim pemilihan umum sebagaimana dimaksud Pasal 22E UUD 1945.

Pembentuk Undang-Undang berwenang untuk menentukan apakah pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat atau dipilih oleh DPRD atau model pemilihan lainnya yang demokratis. Jika berdasarkan kewenangannya, pembentuk Undang-Undang menentukan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD maka tidak relevan kewenangan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Hal itu membuktikan pula bahwa memang pemilihan kepala daerah itu bukanlah pemilihan umum sebagaimana dimaksud Pasal 22E UUD 1945. Demikian juga halnya walaupun pembentuk Undang-Undang menentukan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat, tidak serta merta penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah harus dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Logika demikian semakin memperoleh alasan yang kuat ketika pemilihan kepala desa yang dilakukan secara langsung oleh rakyat tidak serta merta dimaknai sebagai pemilihan umum yang penyelesaian atas perselisihan hasilnya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

*sumber: Liputan6.com



DAMPAK SISTEMIK KERUGIAN PILKADA MELALUI DPRD

Posted: 27 Sep 2014 05:30 PM PDT



INIKAH dampak kerugian Pilkada melalui DPRD?

1. MEDIA: Pendapatan iklan dari calon Gubernur, Walikota Dan Bupati akan menurun drastis.

2. BERITA: Sumber berita juga kehilangan sumber, karena kekacauan kampanye tidak akan terjadi lagi.

3. WARTAWAN: Turunnya penghasilan tambahan awak media yang melakukan kerja pencitraan palsu.

4. BUZZER: Perusahaan 'buzzer social media' akan kehilangan pelanggan. Rekayasa pencitraan tidak lagi laku.

5. PENGAMAT POLITIK: Mengecilkan penghasilan pengamat politik dan mengurangi kesempatan sebagai publik figur.

6. KONSULTAN POLITIK: Konsultan politik tidak laku karena partai politik yang menentukan calon kepala daerah.

7. LEMBAGA SURVEY: Akan gulung tikar karena hanya mendapat pekerjaan 5 tahun sekali di Pilpres dan Pileg.

8. KPU - BAWASLU - PANWASLU: Akan kehilangan smbr pendapatan utama & hny bekerja 5 thn sekali saat Pileg & Pilpres. Jual beli suara stop total.

9. MK : Akan kehilangan sumbr pendapatan utama & hanya bekerja utk mengevaluasi konstitusi yg minim biaya operasi (suap macam Akil akan hilang)

10. INCUMBENT: Tidak ada jaminan terpilih lagi karena pengerahan Bansos tidak akan berpengaruh pada keterpilihan kembali.

11. KPK: Korupsi relatif berkurang akibat pemilihan Kepala Daerah yang selektif, sehingga rejeki penyidik berkurang.

12. POLISI: Polisi akan kehilangan rejeki dan mengurangi kesempatan naik pangkat akibat tidak ada konflik massa dan perkelahian antar kampung.

13. ARTIS: Mempersulit artis tampil sebagai politisi karena yg penting bukan popularitas lagi tapi visi misi.

14. JASA PENGERAH MASSA: Pengangguran politik bertambah akibat tidak ada order aksi karena tidak ada kampanye.

15. JASA PEMBUATAN SPANDUK: Akan bangkrut akibat minim order, pohon ngeluh kenapa tidak dipaku lagi.



KONTROVERSI TENTANG PILKADA | Oleh Kwik Kian Gie

Posted: 27 Sep 2014 05:00 PM PDT


KONTROVERSI TENTANG PILKADA

Oleh Kwik Kian Gie*

Sejak Indonesia berdiri sampai tahun 2007 tidak ada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) secara langsung oleh rakyat. Dalam era Reformasi terbit UU Nomor 22 Tahun 2007 yang menentukan bahwa Kepala Daerah pada semua jenjang, yaitu Gubernur, Walikota dan Bupati dipilih secara langsung oleh rakyat.

Di tahun 2011 Pemerintahan SBY mengajukan RUU yang mengembalikan Pilkada kepada DPRD. Secara implisit berarti bahwa setelah 5 tahun memerintah dengan sistem Pilkada langsung dirasakan bahwa Pilkada langsung lebih banyak mudaratnya dibandingkan dengan Pilkada oleh DPRD.

Yang sangat aneh, ketika RUU diterima oleh DPR tidak ada yang mempermasalahkan. Namun ketika fraksi-fraksi di DPR terkelompok ke dalam hanya dua koalisi saja, yaitu Koalisi Merah Putih yang menguasai sekitar 70% suara dan Koalisi Gotong Royong yang menguasai sisanya, meledaklah perdebatan di mana saja, kapan saja dan oleh siapa saja tentang pro dan kontra Pilkada melalui DPRD.

Dalam perdebatan yang demikian gemuruhnya tidak ada yang mengemukakan kenyataan ini. Yang dikemukakan oleh yang setuju maupun yang tidak setuju yalah aspek korupsinya.

Dalam pertimbangannya RUU menggunakan dua argumentasi, yaitu untuk "Memperkuat sifat integral dalam NKRI" dan "Sangat mahal, yang tidak sebanding dengan manfaat yang diperolehnya." Secara lisan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengemukakan bahwa Pilkada langsung oleh rakyat telah mengakibatkan demikian meluas dan besarnya korupsi sampai pada para Kepala Daerah sendiri, sehingga 330 Kepala Daerah telah masuk penjara atau menjadi tersangka.

Yang pro Pilkada langsung mengatakan bahwa para anggota DPRD akan minta sogokan dari calon Kepala Daerah supaya dipilih. Yang pro Pilkada melalui DPRD mengatakan bahwa kenyataannya, para Kepala Daerah itu harus mengeluarkan banyak uang untuk bisa terpilih. Seperti telah dikemukakan, pendirian pemerintah yang dinyatakan oleh Mendagri juga mengemukakan betapa hebatnya korupsi dalam Pilkada langsung.

Korupsi atau lengkapnya KKN tidak hanya terjadi pada Pilkada. KKN terjadi pada semua aspek kehidupan bangsa kita sejak lama, yang semakin lama semakin mendarah daging. Bahkan telah merasuk ke dalam otak yang oleh para filosof Yunani kuno disebut sudah terjadi corrupted mind pada elit bangsa kita.

Maka kalau aspek KKN yang dijadikan argumen, yang pro Pilkada langsung maupun yang pro Pilkada melalui DPRD sama-sama kuatnya atau sama-sama lemahnya. Marilah kita telaah hal ini tanpa menggunakan faktor KKN, karena kalau terus menggunakan faktor KKN sebagai argumentasi, kita disuguhi oleh tontonan para maling yang teriak maling.

Kita mulai dari pertimbangan yang tertuang dalam RUU. Yang pertama, yaitu Pilkada melalui DPRD memperkuat sifat integral dalam NKRI memang benar. Beberapa  daerah sangat menonjol kemajuannya dan kesejahteraan rakyatnya karena mempunyai Kepala Daerah yang memang sangat kompeten. Tetapi justru penonjolan kemampuan sangat sedikit daerah inilah yang membuat terjadinya kesenjangan yang besar antara daerah-daerah yang bagus dan daerah-daerah yang masih saja berantakan. Cepat atau lambat, hal yang demikian jelas akan memperlemah NKRI. Ketika saya menjabat sebagai Kepala Bappenas ada beberapa Kepala Daerah yang minta alokasi dana lebih besar. Saya menolaknya, karena segala sesuatunya telah dipertimbangkan dengan cermat. Beberapa Kepala Daerah langsung menjawab :"Pak, apakah kami perlu menyatakan diri ingin merdeka, memisahkan diri dari NKRI supaya bisa mendapatkan alokasi anggaran yang kami minta ?"

Pada waktu yang sama sangat banyak daerah yang minta agar Bappenas memberikan pendidikan dn pelatihan kepada para perencana daerah. Sampai sekarang yang terjadi yalah atau anggaran daerah dipakai buat yang bukan-bukan, atau banyak sisa anggaran. Ahok kelebihan anggaran yang mulai membagi-bagikan uang kepada para kepala daerah sekitarnya.

Argumentasi lainnya yang tertuang dalam RUU yalah "sangat mahal, yang tidak sebanding dengan manfaat yang diperolehnya." Apa benar argumentasi ini ? Tidak mutlak, karena nyatanya – seperti yang telah disebutkan tadi – memang ada beberapa Kepala Daerah yang sangat kompeten. Bagian terbesar dari daerah-daerah tidak mampu mensejahterakan rakyatnya. Sebaliknya, kita saksikan sendiri di berbagai televisi betapa banyak dan memalukannya tingkah lakunya Kepala Daerah dalam KKN maupun dalam bidang demoralisasi.

Kita ambil satu contoh yang menonjol adanya kesenjangan sangat besar antara penolakan terhadap Pilkada melalui DPRD dan prestasi dari Kepala Daerah yang paling keras menolak, yaitu pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jokowi- Ahok. Dalam Suara Pembaruan tanggal 17 September 2014 halaman A 23 diberitakan bahwa "hingga pertengahan kedua September 2014 penyerapan APBD hanya 30 %. Diperkirakan penyerapan anggaran untuk pembangunan infra struktur sangat minim, yaitu hanya 0,01 % dari total nilai APBD DKI 2014 sebesar Rp. 72,9 trilyun. " Selanjutnya dikatakan "Bahkan bila dilihat dari nilai penyerapan anggaran yang baru mencapai 30% atau sebesar Rp. 21,87 trilyun, penyerapan anggaran untuk pembangunan hanya 0,04%. Sedangkan sisanya 29,96% merupakan penyerapan anggaran dari gaji pegawai, alat tulis kantor (ATK) dan TALI (telpon, air, listrik, dan internet).

Jadi yang menolak luar biasa dahsyatnya, yaitu Jokowi-Ahok hanya mampu membangun infra struktur sebesar 0,01% dari anggaran yang disediakan, dan hanya 0,04% dari anggaran pembangunan yang disediakan.

Dalam bidang pembangunan MRT, Gubernur yang lama Fauzi Bowo yang memulai dengan pemberitaan sangat besar. Tetapi dihentikan oleh Gubernur Jokowi dengan alasan terlampau mahal. Setelah 3 bulan dilanjutkan lagi dengan Gubernur Jokowi memegang gambar lokasi awal pembangunan MRT di bunderan HI, seolah-olah dia yang memulai. Todal biaya sama sekali tidak kurang, bahkan mungkin ketambahan bunga utang untuk 3 bulan lamanya.

Tentang legitimasi juga sangat aneh dengan pemilihan pemimpin penyelenggara dari berbagai jenjang secara langsung oleh rakyat. Bupati, Walikota, Gubernur, Anggota DPR, anggota DPRD dan Presiden sama semua legitimasinya, sama semua penyandang voc populi vox dei, sama semua menyuarakan suara Tuhan, tetapi pendapatnya dan kepentingannya bisa sangat berseberangan luar biasa.

Hak rakyat yang dirampas

Argumen bahwa Pilkada melalui DPRD merampas hak rakyat sangat banyak dipakai oleh yang pro Pilkada langsung. Marilah kita berpikir jernih dan jujur. Rakyat yang mana ? Jumlah rakyat yang ikut Pilpres adalah 70 juta untuk Jokowi dan 62 juta suara untuk Prabowo. Jokwi memperoleh 53% suara rakyat. Dari perbandingan angka ini saja tidak dapat dikatakan seluruh rakyat merasa haknya dirampas. 62 juta suara bukannya nothing.

Dalam poster kampanye gambar yang dijadikan template yalah Bung Karno, Megawati dan Jokowi. Pikiran Bung Karno tentang Demokrasi sangat jelas, yaitu Demokrasi Perwakilan, dan itupun ditambah dengan asas pengambilan keputusan yang tidak didasarkan atas pemungutan suara melulu. Dia menggunakan istilah diktatur mayoritas dan tirani minoritas untuk mempertegas pendiriannya. Dia juga selalu mengemukakan apakah 50% plus satu itu Demokrasi ? Apakah 50% plus satu itu boleh dikatakan sama dengan "Rakyat" ?

Jumlah rakyat yang menggunakan hak pilihnya termasuk yang tertinggi di dunia. Apakah penggunaan hak politiknya yang berbondong-bondong itu karena sangat sadar politik ataukah datang untuk menerima uang dari para calon legislatif maupun eksekutif yang dipilih secara langsung ?

Kalau 5 tahun yang lalu uang yang harus dikeluarkan untuk menjadi anggota DPR rata-rata sekitar Rp. 300 juta, di tahun 2014 sudah menjadi Rp. 3 milyar.

Demokrasi, walaupun sistem perwakilan membutuhkan rakyat yang sudah cukup pendidikan dan pengetahuannya. Marilah kita sangat jujur terhadap diri sendiri. Apakah bagian terbesar dari rakyat Indonesia sudah cukup pendidikannya ? Para calon presiden sendiri mengemukakan betapa tertinggalnya bagian terbesar dari rakyat kita dalam bidang pendidikan yang dijadikan fokus dari platformnya. Berbicara soal pilkada langsung rakyat digambarkan sebagai yang sudah sangat kompeten menjadi pemilih yang sangat bertanggung jawab.

Melihat demikian banyaknya orang yang demikian luar biasa semangatnya untuk memasuki arena penyelenggaraan negara, kita patut tanya pada diri sendiri tentang apa motifnya ? Apakah mereka demikian semangat, demikian ngotot, bersedia mengeluarkan uang, bersedia menggadaikan harta bendanya untuk menjadi anggota legislatif atau eksekutif itu karena demikian luar biasa cintanya kepada bangsa, ataukah sudah membayangkan harta dengan jumlah berapa serta ketenaran dan kenikmatan apa yang akan diperolehnya ?

Saya berhenti menulis ini karena Kompas tanggal 22 September 2014 baru datang dengan head line "Wakil Rakyat di Daerah Tergadai". Isinya bahwa surat pelantikan sebagai anggota DPRD sudah laku dan sudah lazim dijadikan agunan untuk memperolh kredit dari berbagai bank." Satu bukti lagi bahwa Pilkada langsung berakibat sepert ini yang sangat memalukan.

*sumber: http://kwikkiangie.com/v1/2014/09/kontroversi-tentang-pilkada/


AGENDA TERSEMBUNYI DIBALIK KEDATANGAN TIM TRANSISI JOKOWI KE KPK

Posted: 27 Sep 2014 04:45 PM PDT

Tim Transisi Jokowi

Datangi KPK, Tim Transisi Bawa Agenda Kabinet Jokowi-JK

JAKARTA - Tim Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (26/9). Adapun tujuannya untuk membicarakan agenda pemberantasan korupsi dan pemilihan menteri Kabinet Jokowi-JK.

"Tim Transisi diundang pimpinan KPK hadir di KPK, agendanya membicarakan soal delapan agenda pemberantasan korupsi dan soal pemilihan menteri kabinet Jokowi-JK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP ketika dikonfirmasi, Jumat (26/9).

Anggota Tim Transisi sudah tiba di KPK. Tim Transisi yang hadir di antaranya Anies Baswedan, Andi Widjajanto, Hasto Kristiyanto, Akbar Faisal, Rini Soemarno, dan juga didampingi oleh Teten Masduki.

Seperti diberitakan, KPK siap membantu Jokowi-JK untuk memberi penilaian terhadap calon menteri yang akan dimasukan dalam struktur kabinet. Namun saat ini belum ada permintaan yang dilayangkan ke KPK terkait hal itu.

Menurut Johan, sebelum melakukan penilaian, KPK harus melihat terlebih dahulu kandidat yang akan menduduki kursi menteri. Salah satu penilaian misalnya apakah kandidat itu pernah diperiksa oleh KPK atau tidak.

Delapan agenda pemberantasan korupsi sendiri terdapat di dalam "Buku Putih Pemberantasan Korupsi". Buku ini sudah diberikan kepada pasangan Jokowi-JK dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada saat Deklarasi Pemilu Damai. (gil/jpnn)

*sumber: http://www.jpnn.com/read/2014/09/26/260181/Datangi-KPK,-Tim-Transisi-Bawa-Agenda-Kabinet-Jokowi-JK-

Demikian salah satu berita di media tentang Kedatangan Tim Transisi Jokowi ke KPK.

Menurut akun @bang_DW kedatangan Tim Transisi Jokowi ke KPK tak sekedar apa yang diberitakan media.

Berikut #CATATANPINGGIRAN yang disampaikan @bang_DW via twitter:

jum'at kemarin | full team | tim transisi datangi KPK | dengan alasan bertukar pikiran dan informasi terkait kabinet jokowi kedepan

kedatangan tim transisi (full team) hanya ditemui oleh johan budi (jubir abadi KPK) | pimpinan KPK menolak menemui dgn berbagai alasan

TAPI tahu kah anda informasi yg beredar sebenarnya | berdasarkan info orang dalam KPK | kedatangan tim transisi ke KPK adalah sebuah taktik

yang sebenarnya terjadi | KPK AKAN MEMANGGIL JOKOWI DALAM WAKTU DEKAT INI | #info

tetapi rencana itu 'sudah' diketahui tim transisi dan jokowi sendiri | maka mereka langsung melakukan aksi menutupi jalanan informasi

dengan asumsi | ketika jokowi datang ke gedung KPK | adalah untuk menemui pimpinan KPK | bertukar pikiran | padahal itu SEBUAH KEBOHONGAN

tim transisi memohon kepada KPK | jum'at kemarin | untuk memplot info ke media | jokowi datang ke KPK bukan untuk diperiksa | tetapi

jokowi datang ke KPK dalam rangka bertukar pikiran terkait kabinet kedepannya | #kamuflase informasi

media dan publik akan teropinikan | jokowi datang ke KPK untuk bertukar pikiran | PADAHAL SEBENARNYA | diperiksa terkait laporan

ini taktik yang disusun dan dibuat oleh tim transisi | #kamuflase berita | menutupi keasliannya berita | untuk penyelamatan

kalau dalam minggu ini | jokowi datang ke KPK | berarti itu memenuhi panggilan diperiksa | #catat itu tweps | info dari dalam

Bukan untuk alasan bertukar pikiran | seperti settingan mau nya berita versi tim transisi | #kamuflase informasi

informasi ini saya dapat awal minggu kemarin | karena ternyata hal ini lah yang menjadi alasan hendropriyono sakit | #pikiran

jokowi memang sudah masuk waktu harus diperiksa diminta keterangannya | tetapi tim transisi minta #kamuflase berita

jokowi datang untuk bertukar pikiran | #citra | dan bukan untuk diperiksa seperti maunya rencana KPK

lalu mengapa KPK tiba tiba galak? | karena tim transisi dan jokowi sudah mulai tidak memasukkan mereka (KPK) didalam rencana kedepannya

ketika abraham samad menolak posisi (di kabinet jokowi -ed) | lalu apakah mereka (tim transisi) lantas langsung beralih kepada BW | jelas tidak punya nilai jual

KPK ibarat buah simalakam untuk dicarikan 'solusi' bagaimana oleh tim transisi kedepannya | setelah samad menolak posisi

sementara KPK butuh kepastian bargaining kedepannya (orang orangnya) | agar bisa memetakan arah dan kepastian posisi kedepannya dimana

dan ini berimbas pada jokowi | toh jokowi belum jadi presiden karena belum disumpah | #asumsi

memanggil diri jokowi tuk datang dperiksa memberi keterangan | mau datang | atau kalo tdk mau datang, diurus scr 'kasar' | biar semua tahu

agar hal itu tidak terjadi | tim transisi pun melakukan settingan | agar jokowi tetap elegan dan citra nya tidak hancur | #bersediadatang

bersedia datang | kalau urusan diperiksa itu cukup KPK yang tahu | karena kalau sdh masuk gedung | itu terserah urusan KPK

TETAPI | sebelum masuk gedung | alias diluar | dan berhadapan dgn media dan publik | itu urusan tim transisi bangun opini apa

ya paling media dan publik sudah tahunya | jokowi datang untuk bersilaturahmi dgn pimpinan KPK | bertukar pikiran | bla bla bla lainnya

demikian sekilas informasi #catatanpinggiran | kali ini | jangan juga dipercaya | karena info nya dari dalam | bukan dari johan | ^_^

Kita berharap KPK menjadi lembaga independen dalam penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini.



Telinga, Seumur Hidup Tak Perlu Dibersihkan | BAHAYA MENGOREK TELINGA

Posted: 27 Sep 2014 04:30 PM PDT


Beberapa bulan yang lalu saya mengalami kejadian yang tak disangka-sangka. Lebih tepatnya yang mengalaminya anak dari adiknya kakek saya yang kini sudah meninggal. Awal penyebab meninggalnya simpel, dia punya kebiasaan "ngileni" atau mengorek telinga dengan ujung bulu ayam. Kebiasaan yang seolah-olah tak berbahaya sama sekali.

KRONOLOGINYA

Awalnya, paman saya hanya merasakan sakit di salah satu telinganya hingga tak tahan. Bukan karena sakitnya, tapi risih dengan rasa sakit kecil yang dirasakan berhari-hari. Dia diperiksakan ke dokter umum dan sakitnya hilang. Dua minggu kemudian, sakitnya timbul lagi. Kali ini harus dirawta oleh dokter spesialis THT dan harus menjalani perawatan pembersihan telinga seminggu dua kali. Karena menyepelekan nasehat dokter, paman saya enggan periksa setelah perawatan kedua. Ia merasa sudah sehat dan tak merasakan sakit lagi. Dua minggu kemudian, tiba-tiba ia pingsan selama beberapa menit dan setelah sadar ia tak bisa diajak berkomunikasi selama beberapa jam.

Pada hari itu juga, paman dibawa ke RS di Klaten dan harus menjalani rawat inap. Kondisinya memburuk dan harus dirujuk ke RS di Jogja yang peralatannya lebih lengkap. Setelah diperiksa dokter, diputuskan harus dioperasi otaknya karena "kuman" infeksi dari telinga itu sudah masuk ke otak. Persiapan operasi itu diperkirakan butuh waktu satu bulan, namun baru dua minggu dirawat paman sudah tak tertolong dan akhirnya meninggal.

Dari pengalaman buruk itu, saya mencari-cari informasi, apakah benar mengorek telinga bisa menyebabkan infeksi dan infeksinya bisa menjalar ke otak. Dan inilah info yang saya dapatkan.

SUSUNAN TELINGA

Telinga berfungsi sebagai alat pendengaran dan keseimbangan. Agar kedua fungsi tersebut berjalan, telinga harus dijaga. Sayang, banyak orang yang kadung salah dalam hal menjaga kebersihan telinga. Misalnya, mengorek telinga.

Telinga terdiri dari telinga luar, tengah dan dalam. Ketiga bagian ini bekerjasama menangkap gelombang suara dan menjadikannya bunyi yang nyata. Awalnya, gelombang suara diterima oleh telinga luar. Telinga luar sendiri terdiri dari daun dan liang telinga. Daun telinga menampung suara, yang kemudian disalurkan ke liang telinga. Dari liang telinga, suara kemudian masuk ke telinga tengah melalui gendang telinga. Di belakang gendang telinga, terdapat tulang pendengaran yang bentuknya menyerupai rantai. Tulang-tulang ini saling berhubungan pada sendi dan berfungsi mengantarkan gelombang suara hingga menggetarkan gendang dan sampai ke telinga dalam.

Di telinga dalam terdapat alat penerima yang disebut rumah siput. Di dalam rumah siput terdapat ujung-ujung saraf, cairan, dan organ yang mengambang. Gelombang suara yang diantarkan gendang dan tulang telinga akan menggetarkan cairan dalam rumah siput, sehingga membuat organ yang mengambang bergerak dan menyentuh ujung-ujung saraf pendengaran. Proses yang tadinya menggunakan tenaga mekanik kemudian diubah menjadi tenaga listrik, dan disampaikan ke otak sehingga kita mendengar suara.

Sementara sebagai alat keseimbangan, prosesnya lebih kompleks. Proses terjadi di telinga dalam. Telinga bekerjasama dengan organ lain seperti mata, sendi-sendi, otak dan lainnya. Jika ada dua organ yang tidak berfungsi, maka keseimbangan kita pun akan hilang.

BAHAYA MENGOREK

Bentuk telinga dirancang untuk mengantisipasi masuknya kotoran. Liang telinga yang bersudut membuat kotoran, seperti debu atau serangga, sulit menembus bagian yang lebih dalam. Tugas menghalau kotoran juga dilakukan kelenjar rambut yang terdapat di bagian depan setelah liang telinga. Di sini juga diproduksi getah telinga yang bernama serumen. Kita lebih mengenalnya sebagai tai telinga atau getah. Tai telinga inilah yang akan menangkap kotoran dan dengan sendirinya membersihkannya.

SALAH KAPRAH TAI TELINGA

Orang sering salah kaprah menyangka tai telinga (serumen) sebagai kotoran. Padahal, fungsinya sangat penting untuk membersihkan kotoran yang masuk. Secara alamaiah, kotoran yang masuk akan kering dan keluar sendiri. Tai telinga tidak usah dibuang, kecuali jika menggumpal dan menyumbat liang telinga sehingga menghalangi masuknya gelombang suara ke telinga dalam. Lagipula, tak banyak kasus orang yang mengalami penggumpalan getah ini.

Dalam kadar normal, tai telinga hanya menutupi permukaan dinding telinga. Jika dibersihkan, getah akan diproduksi lagi. Maka, telinga sebaiknya tidak dibersihkan dengan cara dikorek. Cukup bersihkan bagian luar saja, yaitu daun dan muara liang telinga. Bagian lebih dalam dari itu, seumur hidup pun tak perlu dibersihkan.

Salah satu yang sering dilakukan orang adalah mengorek telinga. Tak banyak yang tahu, mengorek telinga justru akan mengakibatkan terdorongnya getah telinga ke bagian yang lebih dalam yang bukan tempatnya. Jika getah ini dibersihkan, maka getah akan diproduksi lagi. Jika pengorekan dilakukan terus-menerus, getah yang terdorong akan menumpuk dan menyumbat, sehingga pendengaran pun menurun karena gelombang suara tak bisa disalurkan dengan baik.

Mengorek telinga juga bisa mengakibatkan perbenturan sebab telinga kita bentuknya bersudut. Perbenturan ini akan mengakibatkan pembengkakan atau perdarahan. Pengorekan yang terlalu keras atau dalam juga bisa mengakibatkan trauma, ditambah dinding telinga kita mudah berdarah.

Masih ada lagi, mengorek telinga juga bisa bikin kolaps. Anda mungkin pernah mengalami batuk-batuk saat mengorek kuping. Nah, hal ini disebabkan adanya refleks saraf pagus yang terdapat di dinding telinga. Saraf pagus membentang ke tenggorokan, dada sampai perut. Batuk-batuk adalah refleks yang ringan. Refleks yang berat dan berbahaya bisa mengakibatkan kolaps.

MUKA TAK SIMETRIS

Mengorek telinga juga bisa menyebabkan infeksi. Infeksi yang berat dan berada di tempat yang sensitif bisa menyebabkan kualitas pendengaran menurun, bahkan membuat muka jadi mencong (tak simetris).

Salah satu saraf yang terdapat di telinga adalah saraf facialis. Saraf ini berada di belakang liang telinga. Fungsinya menggerakkan otot muka dan sebagai bagian yang menunjang pendengaran. Meski saraf ini dilindungi tulang, namun jika infeksi atau gangguan lain sudah mengenainya, maka bisa mengakibatkan muka menjadi mencong, mata tak bisa ditutup, dan lainnya, yang disebut kelumpuhan saraf facialis.

Infeksi akibat mengorek terlalu keras bisa berbentuk seperti bisul yang bernanah. Infeksi bisa terjadi di liang telinga, kelenjar rambut, bahkan sampai ke bagian telinga tengah di belakang gendang. Selain karena mengorek, infeksi telinga tengah yang disebut congek bisa pula disebabkan oleh adanya infeksi di saluran nafas, yang berasal dari belakang hidung lalu merambat ke saluran tuba eskafius yang menghubungkan rongga di belakang hidung dengan telinga tengah. Jika produksi nanah semakin banyak, maka gendang bisa pecah atau bocor. Akibat selanjutnya, pendengaran akan terganggu.

Di dalam telinga terdapat banyak sekali saraf. Itulah kenapa telinga sangat sensitif. Ketika kita sakit amandel, sakit gigi atau radang tenggorokan, telinga juga terasa sakit, karena telinga kita dilalui saraf perasa. Saraf ini akan mengalihkan rasa sakit di daerah lain sampai ke telinga.

HINDARI MUSIK KERAS

Banyak hal bisa menjadi penyebab menurunnya kualitas pendengaran. Dalam gangguan taraf ringan, orang hanya akan mampu mendengar bunyi dengan kapasitas 25 – 40 desibel saja, taraf sedang 40 – 60 desibel, dan jika lebih dari 60 desibel berarti berada dalam taraf berat.

Kita sering merasa tak pernah mendengarkan musik keras-keras. Namun punya kebiasaan mendengarkan musik dari HP atau MP3 player dengan headset atau earphone. Sekalipun alat itu kecil, karena penggunaannya yang ditempelkan di telinga menyebabkan tingkat kekerasan suaranya mengalahkan suara bising kereta api. Kerusakan penurunan pendengaran karena hal ini bersifat permanen dan tak bisa disembuhkan.

Penyebabnya beraneka ragam, mulai kelainan di telinga luar hingga dalam. Kelainan di telinga luar bisa disebabkan adanya penyumbatan oleh getah telinga, benda asing, bisul, atau tumor. Gangguan di telinga tengah seperti gendang pecah, perdarahan akibat benturan pada kecelakaan, terputusnya rantai tulang pendengaran atau keluarnya cairan karena alergi.

Sementara di telinga dalam, gangguan berupa "pingsan" atau matinya sel rambut yang mengubah getaran mekanik jadi listrik lalu menyampaikannya ke otak. "Pingsan" atau matinya sel rambut disebabkan trauma bising, misalnya mendengar terlalu lama dan sering bunyi-bunyian yang amat keras, infeksi yang menjalar dari telinga tengah atau karena keracunan obat. Melalui peredaran darah, racun dari obat bisa sampai ke telinga dalam.

Penyakit seperti darah tinggi dan diabetes juga bisa mengurangi pendengaran. Pasalnya, penyakit ini bisa sebabkan rusaknya pembuluh darah. Akibatnya, telinga dalam sebagai terminal tak mendapat makanan yang cukup," ujar Darnila. Sejumlah makanan juga bisa menyebabkan penurunan pendengaran jika menyebabkan penyempitan pembuluh darah. Contohnya garam, lemak dan rokok. Turunnya pendengaran karena darah tinggi, diabetes dan keracunan obat bisa menyerang dua belah telinga. Sementara penyebab lainnya hanya menyerang telinga yang mengalami gangguan. Perlu diingat, gangguan di satu telinga tidak menjalar ke
telinga yang lain.

Kebanyakan gangguan yang terjadi di telinga luar dan telinga tengah bisa diatasi. Sedangkan jika mengenai telinga dalam agak sulit. Kalau sel rambut di telinga dalam hanya "pingsan", misalnya akibat mendengarkan musik disko selama dua jam saja, maka pendengaran akan kembali setelah beberapa lama menghindar musik keras ini. Namun, jika terlalu sering mendengar musik atau bunyi-bunyian yang amat keras, bisa saja sel rambut itu patah dan akhirnya kualitas pendengaran rusak
berat. Umumnya hal ini tak bisa diperbaiki.

Pendengaran menurun yang permanen juga bisa ditemukan pada bayi dengan kelainan bawaan. Biasanya pada mereka bisa dilakukan tes refleks. Tes ini bisa dilakukan oleh orang tua yang merasa curiga anaknya tidak bisa mendengar. Caranya dengan membunyikan sesuatu di tempat tersembunyi, yang tidak bisa lihat matanya. Lihat saja, apakah saat mendengar bunyi ia langsung memberi respon atau tidak?

*sumber: http://nekaneka.wordpress.com/2010/04/08/telinga/

(silakan KLIK LINK sumber, disitu juga ada info-info tambahan di bagian komentar)


Puasa Arafah Berbeda dengan Hari Arafah | FIQIH

Posted: 27 Sep 2014 04:00 PM PDT


Tanya:

Jika terjadi perbedaan dalam menentukan tanggal 9 Dzulhijjah, antara pemerintah Indonesia dengan Saudi, mana yang harus diikuti? Kami bingung dalam menentukan kapan puasa arafah?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du

Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini,

Pertama, puasa arafah mengikuti wuquf di arafah.

Ini merupakan pendapat Lajnah Daimah (Komite Fatwa dan Penelitian Ilmiyah) Arab Saudi. Mereka berdalil dengan pengertian hari arafah, bahwa hari arafah adalah hari dimana para jamaah haji wukuf di Arafah. Tanpa memandang tanggal berapa posisi hari ini berada.

Dalam salah satu fatwanya tentang perbedaan tanggal antara tanggal 9 Dzulhijjah di luar negeri dengan hari wukuf di arafah di Saudi, Lajnah Daimah menjelaskan,

يوم عرفة هو اليوم الذي يقف الناس فيه بعرفة، وصومه مشروع لغير من تلبس بالحج، فإذا أردت أن تصوم فإنك تصوم هذا اليوم، وإن صمت يوماً قبله فلا بأس

Hari arafah adalah hari dimana kaum muslimin melakukan wukuf di Arafah. Puasa arafah dianjurkan, bagi orang yang tidak melakukan haji. Karena itu, jika anda ingin puasa arafah, maka anda bisa melakukan puasa di hari itu (hari wukuf). Dan jika anda puasa sehari sebelumnya, tidak masalah. (Fatawa Lajnah Daimah, no. 4052)

Kedua, puasa arafah sesuai tanggal 9 Dzulhijjah di daerah setempat

Karena penentuan ibadah yang terkait dengan waktu, ditentukan berdasarkan waktu dimana orang itu berada. Dan hari arafah adalah hari yang bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijjah. Sehingga penentuannya kembali kepada penentuan kalender di mana kaum muslimin berada.

Pendapat ini ditegaskan oleh Imam Ibnu Utsaimin. Beliau pernah ditanya tentang perbedaan dalam menentukan hari arafah. Kita simak keterangan beliau,

والصواب أنه يختلف باختلاف المطالع ، فمثلا إذا كان الهلال قد رؤي بمكة ، وكان هذا اليوم هو اليوم التاسع ، ورؤي في بلد آخر قبل مكة بيوم وكان يوم عرفة عندهم اليوم العاشر فإنه لا يجوز لهم أن يصوموا هذا اليوم لأنه يوم عيد ، وكذلك لو قدر أنه تأخرت الرؤية عن مكة وكان اليوم التاسع في مكة هو الثامن عندهم ، فإنهم يصومون يوم التاسع عندهم الموافق ليوم العاشر في مكة ، هذا هو القول الراجح ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم يقول ( إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا )

Yang benar, semacam ini berbeda-beda, sesuai perbedaan mathla' (tempat terbit hilal). Sebagai contoh, kemarin hilal sudah terlihat di Mekah, dan hari ini adalah tanggal 9 Dzulhijjah. Sementara di negeri lain, hilal terlihat sehari sebelum Mekah, sehingga hari wukuf arafah menurut warga negara lain, jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah, maka pada saat itu, tidak boleh bagi mereka untuk melakukan puasa. Karena hari itu adalah hari raya bagi mereka.

Demikian pula sebaliknya, ketika di Mekah hilal terlihat lebih awal dari pada negara lain, sehingga tanggal 9 di Mekah, posisinya tanggal 8 di negara tersebut, maka penduduk negara itu melakukan puasa tanggal 9 menurut kalender setempat, yang bertepatan dengan tanggal 10 di Mekah. Inilah pendapat yang kuat. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا

Apabila kalian melihat hilal, lakukanlah puasa dan apabila melihat hilal lagi, (hari raya), jangan puasa. (Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin, volume 20, hlm. 28)

Dari keterangan di atas, kita bisa memahami bahwa perbedaan penentuan hari arafah, kembali kepada dua pertimbangan:

Pertama, apakah perbedaan tempat terbit hilal (Ikhtilaf Mathali') mempengaruhi perbedaan dalam penentuan tanggal ataukah tidak.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa dalam menentukan tanggal awal bulan, kaum muslimin di seluruh dunia disatukan. Sehingga perbedaan tempat terbit hilal tidak mempengaruhi perbedaan tanggal.

Sementara sebagian ulama berpendapat bahwa perbedaan mathali' mempengaruhi perbedaan penentuan awal bulan di masing-masing daerah. Ini meruakan pendapat Ikrimah, al-Qosim bin Muhammad, Salim bin Abdillah bin Umar, Imam Malik, Ishaq bin Rahuyah, dan Ibnu Abbas.  (Fathul Bari, 4/123).

Dari dua pendapat ini, insyaaAllah yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat kedua. Adanya perbedaan tempat terbit hilal, mempengaruhi perbedaan penentuan tanggal. Hal ini berdasarkan riwayat dari Kuraib – mantan budak Ibnu Abbas –, bahwa Ummu Fadhl bintu al-Harits (Ibunya Ibnu Abbas) pernah menyuruhnya  untuk menemui Muawiyah di Syam, dalam rangka menyelesaikan suatu urusan.

Kuraib melanjutkan kisahnya,

Setibanya di Syam, saya selesaikan urusan yang dititipkan Ummu Fadhl. Ketika itu masuk tanggal 1 ramadhan dan saya masih di Syam. Saya melihat hilal malam jumat. Kemudian saya pulang ke Madinah. Setibanya di Madinah di akhir bulan, Ibnu Abbas bertanya kepadaku

"Kapan kalian melihat hilal?" tanya Ibnu Abbas.

"kami melihatnya malam jumat." Jawab Kuraib.

"Kamu melihatnya sendiri?" tanya Ibnu Abbas.

"Ya, saya melihatnya dan  masyarakatpun melihatnya. Mereka puasa dan Muawiyahpun puasa." Jawab Kuraib.

Ibnu Abbas menjelaskan,

لكنا رأيناه ليلة السبت، فلا نزال نصوم حتى نكمل ثلاثين أو نراه

"Kalau kami melihatnya malam sabtu. Kami terus berpuasa, hingga kami selesaikan selama 30 hari atau kami melihat hilal Syawal."

Kuraib bertanya lagi,

"Mengapa kalian tidak mengikuti rukyah Muawiyah dan puasanya Muawiyah?"

Jawab Ibnu Abbas,

لا هكذا أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم

"Tidak, seperti ini yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada kami." (HR. Muslim 2580, Nasai 2111, Abu Daud 2334, Turmudzi 697, dan yang lainnya).

Kedua, batasan hari arafah

Sebagian ulama menyebutkan bahwa puasa arafah adalah puasa pada hari di mana jamaah haji melakukan wukuf di arafah. Tanpa mempertimbangkan perbedaan tanggal dan waktu terbitnya hilal.

Sementara ulama lain berpendapat bahwa hari arafah adalah hari yang bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijjah. Sehingga sangat memungkinkan masing-masing daerah berbeda.

Ada satu pertimbangan sehingga kita bisa memilih pendapat yang benar dari dua keterangan di atas. Terlepas dari kajian ikhtilaf mathali' (perbedaan tempat terbit hilal) di atas.

Kita sepakat bahwa islam adalah agama bagi seluruh alam. Tidak dibatasi waktu dan zaman, sebelum tiba saatnya Allah mencabut islam. Dan seperti yang kita baca dalam sejarah, di akhir dakwah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, islam sudah tersebar ke berbagai penjuru wilayah, yang jarak jangkaunya cukup jauh. Mekah dan Madinah kala itu ditempuh kurang lebih sepekan. Kemudian di zaman para sahabat, islam telah melebar hingga dataran syam dan Iraq. Dengan alat transportasi masa silam, perjalanan dari Mekah menuju ujung wilayah kaum muslimin, bisa menghabiskan waktu lebih dari sebulan.

Karena itu, di masa silam, untuk mengantarkan sebuah info dari Mekah ke Syam atau Mekah ke Kufah, harus menempuh waktu yang sangat panjang. Berbeda dengan sekarang, anda bisa menginformasikan semua kejadian yang ada di tanah suci ke Indonesia, hanya kurang dari 1 detik. Sehingga orang yang berada di tempat sangat jauh sekalipun, bisa mengetahui kapan kegiatan wukuf di arafah, dalam waktu sangat-sangat singkat.

Di sini kita bisa menyimpulkan, jika di masa silam standar hari arafah itu mengikuti kegiatan jamaah haji yang wukuf di arafah, tentu kaum muslimin yang berada di tempat yang jauh dari Mekah, tidak mungkin bisa menerima info tersebut di hari yang sama, atau bahkan harus menunggu beberapa hari.

Jika ini diterapkan, tentu tidak akan ada kaum muslimin yang bisa melaksanakan puasa arafah dalam keadaan yakin telah sesuai dengan hari wukuf di padang arafah. Karena mereka yang jauh dari Mekah sama sekali buta dengan kondisi di Mekah.

Ini berbeda dengan masa sekarang. Hari arafah sama dengan hari wukuf di arafah, bisa dengnan mudah diterapkan. Hanya saja, di sini kita berbicara dengan standar masa silam dan bukan masa sekarang. Karena tidak boleh kita mengatakan, ada satu ajaran agama yang hanya bisa diamalkan secara sempurna di zaman teknologi, sementara itu tidak mungkin dipraktekkan di masa silam.

Oleh karena itu, memahami pertimbangan di atas, satu-satunya yang bisa kita jadikan acuan adalah penanggalan. Hari arafah adalah hari yang bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijjah, dan bukan hari jamaah haji wukuf di Arafah. Dengan prinsip ini, kita bisa memahammi bahwa syariat puasa arafah bisa dipraktekkan kaum muslimin di seluruh penjuru dunia tanpa mengenal batas waktu dan tempat.

Allahu a'lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

*sumber: http://www.konsultasisyariah.com/puasa-arafah-berbeda-dengan-hari-arafah/


TAMBAHAN PENTING:

Ketika Nabi SAW puasa tgl 9 dzilhijjah ternyata belum ada umat Islam yang wuquf di Arafah. Sebab ibadah haji baru terlaksana di tahun ke10 hijriyah. Sementara puasa 9 dzulhijjah sudah disyariatkan sejak tahun ke2 hijriyah menurut sebagian riwayat. Jadi beliau SAW bukan puasa Arafah tetapi puasa 9 dzulhijjah. (Ustadz Ahmad Sarwat)



Rezim As-Sisi Larang Adzan Subuh Pakai Pengeras Suara

Posted: 27 Sep 2014 03:30 PM PDT



Muhammad Mukhtar Jumat, Mentri Wakaf pemerintahan Rezim Kudeta As-Sisi mengumumkan bahwa Kementrian Wakaf tidak akan rujuk dari keputusannya terkait penghentian menggunakan pengeras suara saat shalat subuh, dan bagi siapa saja dari pegawai masjid yang melanggar keputusan tersebut maka akan dihukum dengan memotong sebulan gajinya dan akan dilakukan pemeriksaan terhadapnya.

Mukhtar juga menegaskan keharusan menutup masjid-masjid kecil yang selama ini senatiasa digunakan untuk shalat jumat, sehingga shalat jumat hanya boleh dilakukan di masjid-masjid besar saja. Hal itu dilakukan dalam rangka melarang para ustaz-ustaz -yang tidak berafiliasi ke Al-Azhar pendukung kudeta- untuk berkhotbah naik mimbar. Sebagaimana yang dilansir egyptwindow.net, Sabtu (20/09)-[Syaff].

*link: http://www.egyptwindow.net/news_Details.aspx?Kind=7&News_ID=57602


Tidak ada komentar:

Posting Komentar