Senin, 29 September 2014

PKS PIYUNGAN

PKS PIYUNGAN


[Skandal Keraton Solo] Status Kasus Paku Buwono XIII sudah P19

Posted: 29 Sep 2014 06:15 AM PDT

Polres Sukoharjo akhirnya siap menyurati Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi yang diduga melakukan pencabulan terhadap At alias Pt, untuk dikonfrontasikan dengan keterangan korban dan saksi. Pekan depan Polres berencana menyurati raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat itu.

"Kejaksaan minta kami membuat berita acara pemeriksaan Hangabehi utuk dilengkapi. Karena berita acara yang kami berikan ke kejaksaan kemarin dinggap ada yang kurang. Di antaranya keterangan keluarga korban harus diperdalam dan nanti berita acara dikonfrontasi dengan korban, saksi dan Hangabehi tadi," ungkap Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai di Gelora Merdeka, Sukoharjo, 28 September 2014.

Sebelumnya Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai mengatakan pihaknya meragukan ingatan korban atau At alias Pt jika ditunjukkan foto orang yang diduga telah menyetubuhinya. Karena ketika itu korban dinilai dalam pengaruh semacam obat penenang.

"Kalau suruh nunjukkan foto orang yang diduga mengajak hubungan intim korban, saya ragu. Wong ketika itu dia tidak dalam kesadaran penuh," ujar Andy ketika ditemui wartawan di sela-sela melayat mertua Bupati Sukoharjo di Solo Baru, Sukoharjo, Kamis 25 September 2014.

Saat ini status kasus PB XIII sudah P19. Karena berita acara yang diberikan Polres Sukoharjo beberapa waktu lalu dikembalikan dari kejaksaan agar dilengkapi, imbuh Andy. (fs)


PDIP : Yang Dirugikan Pilkada lewat DPRD Adalah Rakyat

Posted: 29 Sep 2014 05:30 AM PDT

Internal Partai Demokrasi Perjuangan tidak akan mengajukan uji materi atau judicial review UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, PDIP akan memberikan dukungan kepada elemen masyarakat yang bergerak memperjuangkan hak kedaulatan rakyat dalam rangka untuk memilih para pemimpinnya.

"Kita tidak bertindak secara langsung, bahwa tugas kami mengorganisir kekuatan rakyat itu," katanya di Kantor Transisi, Jum'at 26 September 2014.

Menurut Hasto, standing position atau pihak yang dirugikan dalam keputusan RUU Pilkada lewat DPRD adalah rakyat, di mana ada kebijakan yang langsung mencabut hak politik rakyat sehingga otomatis rakyat akan bergerak.

"Justru di sini kita akan melihat ada suatu kekuatan-kekuatan yang memaknakan kekuasaan secara berlebihan sampai melupakan bahwa itu berasal dari rakyat, dan ini akan berhadapan dengan kekuatan rakyat sendiri," jelasnya.

PDIP menegaskan apapun sudah menjalankan tugas konstitusional sebaik baiknya dan apa yang terjadi di parlemen tidak akan menyurutkan langkah bahwa Jokowi sosok presiden yang dipilih oleh rakyat.

"Siapapun yang menyatu dengan kekuatan rakyat akan mampu menghadapi berbagai macam rintangan, apalagi rintangan ini hanya didorong oleh ambisi kekuasaan saja," tutup Hasto. (fs)


Ambisi PDIP Pimpin DPR Pupus Sudah

Posted: 29 Sep 2014 04:55 AM PDT



Jakarta - Ambisi PDI Perjuangan (PDIP) sebagai pemenang Pemilu 2014 untuk memimpin parlemen pupus. Gugatan PDIP atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ditolak Mahkamah Konstitusi, Senin (29/9). (Baca: MK Tolak Uji Materi UU MD3)

Dengan UU MD3 yang telah dikukuhkan oleh MK ini, maka Ketua DPR periode 2014-2019 tidak lagi menjadi hak otomatis partai pemenang pemilu 2014. Keputusan MK ini semakin menjadikan PDIP kian terpuruk. Ambisi PDIP mendudukkan kadernya memimpin DPR RI sirna. Puan Maharani yang disebut-sebut sebagai kader PDIP yang bakal disorong menjadi Ketua DPR RI pun harus gigit jari.

Dalam UU MD3, pimpinan DPR/MPR dipilih melalui sistem paket. Nama lima calon (Ketua DPR/MPR plus empat Wakil Ketua) diusung oleh fraksi-fraksi yang berbeda dan dipilih melalui voting oleh anggota DPR/MPR.

Parpol yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) sudah menyiapkan paket pimpinan DPR dan MPR. KMP akan berbagi kursi di DPR dan MPR. Sebagai pemegang kursi terbesar di KMP, Golkar diplot menduduki kursi Ketua DPR. Sedang Ketua MPR akan ditunjuk dari Partai Demokrat. Paket wakilnya diambil dari Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Dengan plot seperti ini maka PDIP, PKB, Hanura, Nasdem bakal gigit jari. Pimpinan DPR/MPR (Ketua dan Wakil Ketua) akan diisi dari parpol KMP.

Dengan demikian terjadi keseimbangan, pemerintahan dikuasai Koalisi PDIP, sedang Parlemen 2014-2019 akan dikuasai penuh Koalisi Merah Putih.



Kabinet Transaksi Jokowi

Posted: 29 Sep 2014 04:45 AM PDT

Peneliti senior dari Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo,  mengaku melihat adanya itikad tak baik dalam proses penyusunan kabinet pemerintahan Jokowi-JK.

Pasalnya dalam proses penyusunan kabinet, Jokowi tidak melibatkan partisipasi publik secara terbuka. Padahal dalam beberapa kesempatan Jokowi kerap menyampaikan keinginannya mengembalikan jati diri bangsa Indonesia dalam pemerintahan. Yakni dengan kembali melaksanakan ajaran Trisakti apabila terpilih menjadi Presiden RI.

"Faktanya, praktek kebijakan itu justru banyak bertentangan dengan roh Trisakti. Saya kira aspirasi rakyat diserap oleh Jokowi sehingga beberapa kali dia mengatakan, kita harus kembali ke jati diri dan ingin melaksanakan ajaran Trisakti apabila ia terpilih," imbuh Karyono

Semangat Trisakti yang dimaksud adalah ajaran Bung Karno yang memuat hal-hal berikut :

Pertama, Berdaulat dalam politik

Bung Karno menegaskan ledaulatan politik bangsa Indonesia sudah mutlak untuk diwujudkan dengan menolak segala bentuk intervensi bangsa lain. Bung Karno menyatakan, "Nation building dan character building harus diteruskan sehebat-hebatnya demi menunjang kedaulatan politik kita."

Kedua, Berdikari dalam Ekonomi

Bung Karno mengingatkan kita betapa bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang kaya dengan Sumber Daya Alam (SDA) baik di daratan maupun di laut. Akan tetapi kekayaan SDA ini belum membangkitkan ekonomi nasional dikarenakan tingkat ketergantungan terhadap pranata ekonomi asing sangat tinggi.

Dengan melihat fakta ini maka Bung Karno mengemukakan bahwa penting sekali bangsa Indonesia untuk berdiri di atas kaki sendiri dalam mengatur perekonomian demi kesejahteraan rakyat.

Ketergantungan yang tinggi terhadap ekonomi bangsa lain menurut Bung Karno tidak akan menjamin kesejahteraan rakyat justru sebaliknya berpotensi menimbulkan resesi ekonomi nasional yang berkepanjangan.

Ketiga, berkepribadian dalam kebudayaan

Aspek budaya bagi Bung Karno sama pentingnya dengan aspek lainnya. Bangsa Indonesia harus menghormati budaya warisan nenek moyang dan menghargai nilai-nilai luhur kebudayaan di masyarakat.

Karakter dan kepribadiaan budaya Nusantara haruslah di jaga dan dilestarikan. Misalnya budaya gotong royong yang melambangkan kolektifitas sebuah komunitas yang guyub dan berbagai karya budaya yang mewarnai dunia seni.

Namun apa lacur, Jokowi justru memilih untuk membangun Kabinet Transaksi, bukan Kabinet Trisakti. Balas budi kepada asing dan para cukong yang mendanainya jauh lebih penting. (fs)


MK Tolak Gugatan UU MD3, PDIP (Kembali) Gigit Jari

Posted: 29 Sep 2014 04:23 AM PDT



Sidang Mahkamah Konstitusi hari ini (Senin, 29/9) memutuskan menolak permohonan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Menolak para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Putusan itu terkait permohonan dengan nomor perkara 73/PUU-XII/2014 yang diajukan PDI Perjuangan yang diwakili Megawati Soekarnoputri dan Tjahjo Kumolo, serta empat orang perseorangan, yakni Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang, Rahmani Yahya, dan Sigit Widiarto.

Mereka menguji aturan pemilihan pimpinan DPR dimana dalam UU MD3 pimpinan DPR dipilih oleh anggota DPR, tidak secara otomatis menjadi hak parpol pemenang pemilu sebagaimana tahun 2009. Dengan aturan itu, ambisi PDIP sebagai pemenang pemilu legislatif 2014 untuk menjabat Ketua DPR pupus sudah.

Mahkamah berpendapat, perubahan mekanisme pemilihan pimpinan DPR dan alat kelengkapan lain dalam UU MD3 tidak bertentangan dengan konstitusi. Menurut MK, memilih pimpinan di parlemen merupakan kewenangan anggota DPR.

Hal itu dianggap lazim dengan sistem presidensial dengan multipartai. Menurut MK, kompromi antarparpol sangat menentukan dalam pemilihan pimpinan di DPR.

Selain itu, MK berpendapat, tidak ikut sertanya DPD dalam pembahasan UU MD3 bukan persoalan konstitusional. Masalah itu dianggap hanya berkaitan dengan tata cara yang baik dalam pembentukan UU.

Menurut MK, pembentukan UU yang tidak mengikuti aturan tata cara pembentukan UU tidak serta-merta membuat UU yang dihasilkan dianggap inkonstitusional. Bisa saja UU yang dihasilkan sesuai aturan, tetapi materinya justru bertentangan dengan UUD 1945. Sebaliknya, UU yang dibuat tidak sesuai aturan justru memiliki materi yang sesuai UUD 1945.

MK berpendapat, perubahan UU MD3 yang dilakukan setelah pilpres juga tidak bertentangan dengan konstitusi. MK menganggap hal itu lazim dilakukan. Bahkan, perubahan UU MD3 dapat terjadi segera setelah pelantikan anggota baru Dewan.

Sebagaimana diketahui, Revisi Undang-Undang Perubahan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD disahkan dalam rapat paripurna DPR awal Juli lalu (8/7/2014) dengan didukung oleh enam fraksi di DPR RI, Golkar, Demokrat, PKS, PPP, PAN dan Gerindra. Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura dan Fraksi PKB yang menolak keras pengesahan RUU Perubahan UU MD3 pun walk out dalam pengesahan ini.



FITRA : Jokowi Hanya Jadikan Relawannya Sebagai Anjing Herder

Posted: 29 Sep 2014 04:00 AM PDT

FITRA menilai pengumuman komposisi kabinet pemerintahan Jokowi-JK, yakni 18 kementerian untuk profesional murni dan 16 profesional Parpol hanya untuk memangkas keterlibatan para relawan yang mendukung di Pilpres lalu.

"Artinya apa? Jokowi lebih enjoy kepada elit partai setelah komposisi diumumkan. Itu artinya goodbye kepada relawan," kata Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi dalam diskusi yang digelar Relawan Trisakti di Jakarta Pusat, Minggu, 28 September 2014.

Uchok menuding, para relawan akan tetap dimanfaatkan Jokowi-JK hanya untuk menjadi pelindung dari serangan musuh.

"Musuhnya siapa? Kayaknya Koalisi Merah Putih (KMP). Kan kemarin pasca KMP menang, muncul lagi relawan itu, nah itu tandanya, relawan dibuat seperti anjing herder saja," cetusnya.

Sejauh ini yang mendapatkan tempat dalam lingkaran kekuasaan Jokowi-JK bukanlah para relawan, namun orang-orang yang dekat dekat Jokowi-JK.

Sejumlah nama seperti Rini Soemarno, Ari Soemarno, Raden Priyono, Darwin Silalahi, Sofjan Wanandi, yang dipandang FITRA sebagai  orang-orang berintegritas meragukan justru dipilih Jokowi.

"Relawan tak diundang jadi bagian Tim Transisi", tutupnya. (fs)


[Revisi UU Pilkada] Jokowi : Kalau Saya Sudah Dilantik, Nanti Gampang

Posted: 29 Sep 2014 03:55 AM PDT

Jokowi mengaku akan memikirkan untuk merevisi Undang-Undang Pilkada saat dirinya resmi menjabat menjadi orang nomor satu di Indonesia.

"Nanti gampang dipikirkan setelah dilantik," ujar Jokowi singkat usai pembubaran Pokja Tim Transisi di Rumah Transisi, Jakarta Pusat, Minggu 28 September 2014 malam.

Namun, Jokowi enggan berkomentar lebih jauh mengenai undang-undang yang menuai kontroversi tersebut. Ia menganggap saat ini isu UU Pilkada masih menjadi perdebatan di kalangan elit politik.

"Nanti saja, sekarang masih panas. Ya lihat saja, wong dilantik saja belum kok," jelasnya.

Diketahui, undang-undang terkait pengembalian pemilihan kepala daerah melalui parlemen (DPRD) dinilai sebagian pihak merupakan kemunduran demokrasi.

Lain sisi justru menganggap sistem pemilihan langsung justru lebih banyak kelemahannya, terutama terkait beban biaya negara dalam penyelenggaraannya. (fs)


#BREAKINGNEWS MK Tolak Uji Materi UU MD3

Posted: 29 Sep 2014 03:42 AM PDT


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan PDI Perjuangan terkait uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva, saat membacakan sidang putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin (29/9/2014), demikian diberitakan tribunnews.

Dalam pendapatnya, Mahkamah mengatakan permohonan pemohon tidak tidak beralasan menurut hukum.

Dalam putusan tersebut, hakim konstitusi Maria Farida Indrati dan Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Sebelumnya, PDI Perjuangan mendaftarkan uji materi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dalam permohonannya PDI Perjuangan mengaku telah dirugikan tujuh pasal dalam UU tersebut. Pasal tersebut adalah Pasal 84, 97, 104, 115, 121, dan 152.


Turki, Negara Paling Dermawan di Dunia

Posted: 29 Sep 2014 03:32 AM PDT



Kendati dituduh HT sebagai antek Barat dan budak Zionis, serta diserang pemerintah Mesir, Saudi, Emirates dan Kuwait sebagai pendukung teroris karena mendukung Ikhwanul Muslimin di Mesir. Turki menjawab semua tuduhan di atas dengan karya nyata, bukan sekedar koar-koar Toa, KTT, atau muktamar seperti yang dilakukan para pengkritiknya.

Berikut jawaban Turki:

1. Dalam 2 minggu menerima dengan tebuka 150.000 pengungsi Syiria. Sehingga total pengungsi Syiria di Tuki mencapai 1.25 juta jiwa. Setiap bulannya Turki mensuplai kebutuhan sembako, plus dengan energi dan kebutuhan air.

2. Data Statistik Internasional mencatat, bahwa Turki meraih rangking pertama sebagai negara donor dunia. Bahkan disebut sebagai negara "Paling Dermawan", dimana sumbangan donor dan donasi sosial Turki keluar negeri mencapai 0.21 % dari APBN Turki. Jumlah totalnya adalah 1.6 milyar dollar.

Data statistik Internasional ini menjadikan Turki berada di urutan pertama sebagai negara donatur dunia, setelah sebelumnya di tahun 2012 dan 2013 berada di urutan ketiga.

Dengan demikian, Turki demokratis-sekuler yang kini dipimpin Erdogan-Davutoglu (Presiden-PM), menjadi negara Islam non Arab yang paling perhatian tentang krisis kemanusiaan di negara-negara Arab dan menimpa bangsa Arab. Bahkan Turki menjadi negara Muslim pertama yang mampu mengirimkan bantuan ke seluruh dunia, atas persetujuan dan restu dari level tertinggi di negara tersebut. Tak jarang kita perhatikan, Erdogan-Davutoglu (Presiden-PM) Turki mengirimkan bantuan ke negara-negara krisis seperti di Myanmar, Palestina, Aceh, hingga negara di Afrika.

Pantaskah kita mendengar tuduhan HT dan tuduhan negara-negara Arab yang justru menjadi predator terhadap warga Palestina? Wallahu A'lam.

(by: Nandang Burhanudin)



Erdogan: PBB Jadi Sumber Masalah Dunia

Posted: 29 Sep 2014 03:14 AM PDT


Presiden Turki Rajab Tayeb Erdogan mengatakan: "apakah tepat PBB dijadikan tempat berbicaranya para pelaku kudeta? Bukankah seharusnya PBB itu forumnya para pemimpin terpilih dunia yang dipilih oleh rakyatnya secara demokratis dan dengan suka rela? Atau PBB cuma forum khusus buat pidato-pidato murahan rezim-rezim diktator? Atau buat semua dan siapa saja boleh bicara dan berpidato di PBB? Jika demikian lain lagi pembahasannya. Saya sebagai Rajab Tayeb Erdogan dan sebagai orang yang mengimani demokrasi; maka berphoto bersama dengan orang-orang yang sampai kepada kekuasaan dengan cara yang tidak demokratis, saya tidak sudi!".

Pidato tersebut disampaikan saat pembukaan KTT World Economic Forum di Istanbul kemarin.

Erdogan menegaskan, bahwa dunia ini bukan hanya terdiri dari lima negara, "dan sangat tidak tepat jika kita menggantungkan nasib dunia ini hanya kepada lima negara tersebut (maksudnya adalah negara-negara yang menjadi anggota tetap Dewan Keamanan PBB). Enggak mungkin banget kalau nasib saya diserahkan kepada sikap lima negara itu. Sekarang terjadi kezaliman di Suriah, di Irak. Saat mengambil keputusan terkait, muncul pertanyaan, bagaimana sikap Dewan Keamanan? bagaimana sikap lima negara tersebut, atau salah satu dari lima negara tersebut? bila satu negara saja mengatakan tidak maka selesai masalah, dan tidak ada satupun yang bisa mengubah keputusannya. Apakah nasib jagat raya ini bergantung pada sikap satu anggota saja?"

Erdogan juga menyinggung bahwa banyak negara masih saja melakukan politik kekerasan dan memperhamba rakyatnya sehingga menyebabkan berbagai kerusakan yang parah dan berakibat merebaknya teroris keseluruh dunia dan merambah ke berbagai wilayah geografis yang luas dan mengancam keamanan dunia.

Terkait aliansi yang dikomandoi oleh Amerika Serikat melawan ISIS, Presiden Turki mengatakan: "tentunya operasi yang sedang berjalan melawan ISIS di Suriah dan Irak yang dilakukan aliansi itu penting, itu pasti. Namun saya ingin mengingatkan bahwa itu belum cukup, dan seyogianya sudah merumuskan mekanisme baru yang menjadi solusi jangka panjang pada berbagai krisis yang ada, kalau cuma menjatuhkan bom sana-sini bukanlah solusi."

Selanjutnya Erdogan mengatakan: "wahai dunia, ketika organisasi teroris model ISIS muncul kalian pada berteriak, tapi kalian semua diam ketika berhadapan dengan organisasi teroris model PKK (Partiya Karkerên Kurdistan/ Kurdistan Workers' Party)? Kenapa tidak ada yang bersuara? Kenapa anda-anda semua tidak mengajak dunia untuk membuat aliansi untuk memerangi secara bersama-sama?". Seperti dilansir Anadolu, Minggu (28/09)-[Syaff]

http://www.aa.com.tr/ar/turkey/396585


Wamenkumham : Bila Ubah UU Pilkada, Presiden SBY Lakukan Pelanggaran Prosedur Hukum !

Posted: 29 Sep 2014 02:30 AM PDT

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana yang juga pakar hukum tata negara menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mungkin mengubah hasil rapat paripurna DPR RI tentang RUU Pilkada pada 26 September 2014 lalu.

"Kalau tidak bicara politis, secara hukum tata negara, rapat paripurna itu sudah proses akhir, Presiden tinggal tanda tangan saja," ujar Denny, Sabtu 27 September 2014.

"Jadi, secara hukum, Presiden sudah ada kesepakatan dengan DPR, lalu DPR membahasnya, maka Presiden tinggal menerima hasil itu. Kalau melakukan perubahan justru Presiden akan disalahkan secara prosedur hukum," tutup Denny. (fs)


Jokowi Dekati Elite Partai dan Depak Relawannya

Posted: 29 Sep 2014 01:45 AM PDT

Keputusan Jokowi memberikan 16 kursi menteri di kabinetnya untuk perwakilan partai politik, mendapat kritikan tajam.

Pasalnya, mantan Wali Kota Surakarta itu pernah menyebut tidak ada bagi-bagi jatah menteri bila terpilih.

"Saya optimis Jokowi nanti arahnya melakukan transaksi dengan tanda dan proses," kata Direktur Investigasi FITRA, Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Minggu, 28 September 2014.

Hal tersebut, kata Uchok, terlihat saat Jokowi mengumumkan komposisi menteri dalam kabinetnya, yaitu 18 dari profesional dan 16 parpol.

"Kan dia bilang sendiri, saya tidak bagi-bagi kabinet, tapi ada jatah. Ya sama saja itu. Emang kita anak kecil apa dibilang begitu," ujar Uchok ketus.

Pemberian jatah kepada parpol ditengarai Uchok akan membuat Jokowi  mendepak para relawan yang mendukungnya saat pemilihan presiden.

"Jokowi lebih enjoy kepada elit partai setelah komposisi diumumkan. Itu artinya goodbye kepada relawan," ujarnya.

Indikator lain adalah tak diajaknya satupun relawan di Rumah Transisi.

 "Relawan tidak berperan apapun, baik di Tim Jokowi atau dalam Tim Transisi atau ring dekatnya Jokowi. Orang terdekatnya siapa? Ya Rini Soemarno dan Raden Priyono, itu kan orang-orang yang integritasnya dipertanyakan publik," sindirnya. (fs)


Kekuatan Rakyat Ada di Koalisi Merah Putih, Bukan di Jokowi

Posted: 29 Sep 2014 01:00 AM PDT

Jokowi, harus berhati-hati menghadapi parpol Koalisi Merah Putih (KMP). Kini, Jokowi butuh kekuatan KMP.

Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing mengatakan, Jokowi harus bersikap manis pada KMP. Kini, Jokowi yang butuh mereka.

"Sekarang Jokowi-JK yang butuh partai-partai di Koalisi Merah Putih. 80 Persen di daerah dikuasai mereka," kata Emrus, dalam diskusi yang bertajuk "Kabinet Trisaksi atau Transaksional" di Jakarta, Minggu, 28 September 2014.

Emrus mengatakan, walau Presiden adalah Jokowi, namun kekuatan saat ini justru ada di tangan KMP.

Pasca disahkannya pilkada melalui DPRD, kini KMP berada di atas angin. Posisi inilah, yang menurut Emrus, menjadi kekuatan KMP saat berhadapan dengan Jokowi.

"Ketika Pilkada tidak langsung digolkan maka menguatkan nilai tawar KMP ke Jokowi," katanya. (fs)


Fadli Zon : Pilkada Sudah Sesuai Azas, MK Tak Mungkin Kabulkan Judicial Review

Posted: 29 Sep 2014 12:15 AM PDT

Berbagai kelompok masyarakat rencananya akan melakukan judicial review terhadap UU Pilkada yang pembahasannya sangat alot, Jumat, 26 September 2014 kemarin.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon, menilai langkah tersebut tak kuat. Sebab kata dia, kelompok yang mendorong Pilkada dikembalikan DPRD secara yuridis lebih kuat.

"Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis" kata Fadli Zon kemarin.

Sementara pengertian "demokrasi" di Indonesia, mengacu kepada sila keempat Pancasila.

"Terlebih lagi jika kita melihat sila ke-4 Pancasila menyebutkan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Artinya, Pilkada melalui sistem perwakilan DPRD sudah tepat azas sesuai Pancasila dan UUD 1945" jelas Fadli Zon.

Atas dasar itu, Fadli Zon meyakini MK akan menolak judicial review terhadap UU Pilkada. Jika tidak, menurut Fadli Zon ada yang salah dengan MK.

Fadli juga menyatakan bahwa Pilkada melalui DPRD sama sekali tak merampas hak rakyat. Justru semakin menguatkan kedaulatan rakyat.

"Rakyat akan berdaulat karena tak ada lagi konflik dan korupsi seperti yang selama ini terjadi akibat beban Pilkada langsung," tegas dia.

"Rakyat dapat mengawasi dua hal sekaligus: DPRD dan Kepala Daerah. Masing-masing tak bisa mengelak jika pemerintahan daerah yang dipimpin tak berjalan baik, rakyat sudah siap menghukum dalam Pemilu mendatang," pungkasnya. (fs)


Pengamat LIPI : Jokowi Tak Miliki Wibawa di Internal PDI P

Posted: 28 Sep 2014 11:30 PM PDT

Presiden terpilih Jokowi dinilai tidak punya kewibawaan di internal PDI P, sebab Jokowi tidak pernah memberikan kontribusinya secara langsung dalam kepengurusan partai.

"Pak Jokowi belum pernah jadi pengurus PDIP. Maka konsekuensinya jelas bahwa, pengaruh kewibawaan Pak Jokowi di internal juga jauh dibawah Mega dan elit PDI P lainnya," kata Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Pandu Yuhsina, Minggu, 28 September 2014.

Menurut Pandu, Jokowi tidak akan bisa mengendalikan PDI P, bahkan sangat dimungkinkan bakal dikendalikan oleh partai yang telah membawa dirinya menjadi orang nomor satu di Indonesia.

"Konsekuensinya tentu, dia (Jokowi) tidak begitu punya kekuatan signifikan untuk kendalikan partainya. Dia harus hadapi desakan-desakan partainya sendiri," ujarnya.

Menurut Pandu, pada akhirnya, Jokowi akan memberikan porsi menteri lebih banyak kepada PDI P. Sebab, mau tidak mau, suka atau tak suka, dorongan itulah yang dilakukan internal partainya.

"Mau tidak mau, partai akan dorong itu. Kalau nggak dorong, itu namanya bukan agenda politik, tapi agenda kerja bakti," demikian imbuh Pandu.

Pandu menambahkan, partai-partai yang mengusung Jokowi juga melakukan hal yang sama. Seperti PKB, Hanura, PKPI, NasDem.

"Meskipun diawal ngakunya koalisi tanpa syarat. Apa mungkin begitu ? Jadi gimana sikap Jokowi. Lihat posisi jokowi gimana nanti kabinetnya," tambahnya. (fs)


Kalah Telak Tiga Kali Berturut-Turut, Koalisi Banteng Lumpuh di Parlemen

Posted: 28 Sep 2014 10:45 PM PDT

Foto ilustrasi: inilah
PDI Perjuangan menjadi perhatian dunia sejak Pemilu 2014 ini. Terlebih lagi, ada sosok Joko Widodo atau Jokowi, yang begitu populer di masyarakat.

Semua survei menginginkan Jokowi jadi Presiden. Hingga akhirnya, Megawati Soekarnoputri selaku Ketum PDIP memberi mandat kepada Jokowi untuk maju. Jusuf Kalla dipilih sebagai cawapres.

Selain PDIP, Partai NasDem, Partai Hanura, PKB, PKPI resmi mendukung Jokowi-JK.

Kubu sebelah, Prabowo-Hatta diusung Gerindra, PAN, PKS, Golkar, PPP, PBB.

Demokrat berdiri di tengah sebagai penyeimbang.

Hitungan di atas kertas, Prabowo-Hatta unggul. Tapi rakyat memilih Jokowi-JK.

Koalisi Indonesia Hebat boleh memenangkan Jokowi-JK. Itu satu poin. Namun setelah itu? Koalisi ini kalah telak dan babak belur. Bahkan, skor sementara 3-, dan itu bisa bertambah.

Apa saja kekalahan PDIP dan koalisinya?

1. Ketua DPR Tidak Otomatis PDI P

Paripurna DPR pada 16 September 2014, memutuskan Tata Tertib (Tatib) DPR disahkan. Namun Tatib ini berbeda dengan sebelumnya. Tatib ini adalah peraturan turunan, lebih spesifik, dari UU MD3 (tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD). Tatib ini, menjadi pertarungan bagi Koalisi Merah Putih (KMP) dengan koalisi Indonesia Hebat.

Kalau Tatib DPR sebelumnya, Ketua DPR adalah otomatis pemenang Pemilu Legislatif (Pileg), maka Tatib 2014 ini diubah. Pemenang pileg tidak otomatis menjadi Ketua DPR. Inilah yang membuat keberatan PDI P dan partai koalisinya di Indonesia Hebat.

Perdebatan panjang terjadi. Hingga akhirnya, Tatib DPR yang baru disahkan. Ketua DPR tidak otomatis pemenang. Sehingga, Ketua DPR 2014-2019 tidak otomatis menjadi milik PDI P, sebagai pemenang Pileg 2014.

Dalam Tatib itu dijelaskan, pemilihan pimpinan DPR dilakukan melalui sistem paket. Satu paket ada lima nama calon pimpinan DPR yang diusulkan oleh lima fraksi.

Alat kelengkapan DPR juga demikian, ada perubahan. Pimpinan alat kelengkapan bertugas selama satu periode.

2. Komisioner BPK dari Koalisi Merah Putih

Dalam seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Komisi XI DPR, sebenarnya ada lima nama yang dipilih. Namun satu orang yakni Eddy Mulyadi Soepardi, dibatalkan lantaran masih menjabat Deputi BPKP.

Sementara, empat lagi yang disahkan pada Paripurna DPR Selaasa 23 September 2014, adalah Moermahadi Soerja Djanegara, Harry Azhar Azis, Rizal Djalil, dan Achsanul Qosasi.

Dari empat nama ini, tiga orang berasal dari KMP. Harry Azhar Azis dari Fraksi Partai Golkar, sebelumnya pernah menjadi Ketua Komisi XI hingga anggota sampai sekarang. Dia juga adalah Tim Ekonomi Prabowo-Hatta di Pilpres 2014.

Rizal Djalil adalah anggota BPK periode sebelumnya. Dia pernah menjadi anggota DPR dari Fraksi PAN. Rizal dikenal dekat dengan PAN, walau juga diketahui sebagai orang SOKSI, salah satu organisasi sayap Golkar.

Achsanul Qosasi, adalah politisi Partai Demokrat. Anggota Komisi XI DPR 2009-2014. Achsanul juga diketahui sebagai anggota HKTI versi Prabowo Subianto.

3. UU Pilkada lewat DPRD

UU Pilkada yang disahkan Paripurna DPR pada Jumat 26 September 2014 dini hari, memutuskan perubahan signifikan. Pilkada dikembalikan ke DPRD.

Tentu, ini adalah pertarungan lanjutan antara parpol Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat.

Hasil voting, setelah tidak ketemu untuk musyawarah atau lobi, KMP menang. Hanya 11 orang dari Golkar yang membelot. Sementara 6 dari Demokrat memilih pilkada langsung, sisanya meninggalkan ruang sidang.

1. Hasil voting yang setuju pilkada langsung:
Fraksi Golkar: 11 orang
Fraksi PDIP: 88 orang
Fraksi PKB: 20 orang
Fraksi Hanura: 10 orang
Fraksi Demokrat: 6 orang
Jumlah anggota yang memilih pilkada langsung: 135 orang

2. Hasil voting yang setuju lewat DPRD:
Fraksi Golkar: 73 orang
Fraksi PKS: 55 orang
Fraksi PAN: 44 orang
Fraksi PPP: 32 orang
Fraksi Partai Gerindra: 22 orang
Jumlah anggota yang memilih pilkada lewat DPRD:
226 orang.

Skor 3 - 1 masih mungkin berlanjut menjadi 4 - 1, 5 - 1 dan seterusnya. (fs)


Kwik Kian Gie - Hak Rakyat Mana yang Dirampas?

Posted: 28 Sep 2014 10:00 PM PDT

Argumen bahwa Pilkada melalui DPRD merampas hak rakyat sangat banyak dipakai oleh yang pro Pilkada langsung.

Marilah kita berpikir jernih dan jujur. RAKYAT MANA? Jumlah rakyat yang ikut Pilpres adalah 70 juta untuk Jokowi dan 62 juta suara untuk Prabowo. Jokowi memperoleh 53% suara rakyat.

Dari perbandingan angka ini saja tidak dapat dikatakan seluruh rakyat merasa haknya dirampas. 62 juta suara bukannya nothing.

Dalam poster kampanye, gambar yang dijadikan template adalah Bung Karno, Megawati dan Jokowi.

Pikiran Bung Karno tentang emokrasi sangat jelas, yaitu Demokrasi Perwakilan, dan itupun ditambah dengan asas pengambilan keputusan yang tidak didasarkan atas pemungutan suara melulu.

Bung Karno menggunakan istilah diktator mayoritas dan tirani minoritas untuk mempertegas pendiriannya.

Dia juga selalu mengemukakan apakah 50% plus satu itu demokrasi ? Apakah 50% plus satu itu boleh dikatakan sama dengan "Rakyat" ?

Jumlah rakyat Indonesia yang menggunakan hak pilihnya termasuk yang tertinggi di dunia. Apakah penggunaan hak politiknya yang berbondong-bondong itu karena sangat sadar politik ataukah datang untuk menerima uang dari para calon legislatif maupun eksekutif yang dipilih secara langsung ?

Kalau 5 tahun yang lalu uang yang harus dikeluarkan untuk menjadi anggota DPR rata-rata sekitar Rp300 juta, di tahun 2014 sudah menjadi Rp3 milyar.

Demokrasi, walaupun sistem perwakilan membutuhkan rakyat yang sudah cukup pendidikan dan pengetahuannya. Marilah kita sangat jujur terhadap diri sendiri. Apakah bagian terbesar dari rakyat Indonesia sudah cukup pendidikannya?

Para calon presiden sendiri mengemukakan betapa tertinggalnya bagian terbesar dari rakyat kita dalam bidang pendidikan yang dijadikan fokus dari platformnya.

Berbicara soal pilkada langsung rakyat digambarkan sebagai yang sudah sangat kompeten menjadi pemilih yang sangat bertanggung jawab.

Melihat demikian banyaknya orang yang demikian luar biasa semangatnya untuk memasuki arena penyelenggaraan negara, kita patut tanya pada diri sendiri tentang apa motifnya?

Apakah mereka demikian semangat, demikian ngotot, bersedia mengeluarkan uang, bersedia menggadaikan harta bendanya untuk menjadi anggota legislatif atau eksekutif itu karena demikian luar biasa cintanya kepada bangsa, ataukah sudah membayangkan harta dengan jumlah berapa serta ketenaran dan kenikmatan apa yang akan diperolehnya? (fs)

(Catatan : Kwik Kian Gie, Menko Ekuin 1999 - 2000, Menteri Perencanaan Pembangunan dan Kepala Bappenas 2001 - 2004)


Bolehkah Mengupah Jagal Dengan Kepala Kaki dan Kulit Hewan Qurban?

Posted: 28 Sep 2014 09:30 PM PDT


Assalamu 'alaikum wr. wb.

Mohon kesediaan ustadz untuk menjelaskan tentang hukum mengupah jagal dengan kepala, kulit dan kaki dari hewan yang disembelih.

Hal itu mengingat bahwa panitia penyembelihan hewan qurban di kompek saya sejak dulu sudah terbiasa mengupah jagal dengan bagian tubuh hewan, seperti kepala, kulit dan kaki.

Pertanyaan saya sebagai berikut :

1. Apakah hal itu dibolehkan dalam syariah Islam? Mohon dalil dan penjelasannya, dan adakah khilafiyah dalam hal ini?
2. Kalau tidak dibolehkan, lalu dari mana uang untuk upah para jagal ini?
3. Bagaimana mengubah praktek yang terlanjur keliru ini biar tidak menimbulkan pergesekan dan keributan internal? Sebab sebagian panitia tetap bersikukuh dengan kebolehannya

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih dan jazakallahu khairal jaza'

Wassalam

Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Profesi sebagai jagal atau jazzar tentu harus dihargai jasanya. Sebab kalau tidak ada jagal, kita orang-orang yang awam dan tidak paham urusan menyembelih hewan akan mendapatkan kesulitan.

Walaupun mungkin dikerjakan bersama-sama dalam satu team, tetapi tetap saja akan kerepotan. Sebab kerja menyembelih hewan itu butuh keterampilan dan keahlian tertentu dari orang yang sehari-harinya memang bekerja sebagai jagal.

Maka sebagaimana kita saksikan, walaupun suatu panitia penyembelihan hewan qurban terdiri dari banyak personal, tetap saja mereka butuh jagal yang profesional untuk mengerjakannya.

A. Memberi Upah Buat Jagal : Boleh Bahkan Harus
Dan untuk jasanya itu, para jagal ini bukan sekedar pantas menerima upah, tetapi justru wajib diberi upah yang sepadan sesuai dengan keterampilan yang dimilikinya. Sebab mereka telah bekerja dengan mengerahkan tenaga dan waktunya, maka wajib bagi panitia atau orang yang memakai jasa jagal untuk memberi mereka upah atas keringatnya.

Untuk itu sejak awal harus sudah ada kesepakatan antara panitia dan jagal tentang berapa tarif yang dia minta. Juga harus secara tegas disebutkan, apakah tugas jagal itu hanya sebatas merobohkan hewan dan menyembelih saja, ataukah diteruskan dengan menguliti, memotong, mencincang, hingga menimbang dan memasukkannya ke kantong-kantong siap untuk didistribusikan.

Termasuk apakah panitia akan memberi makan dan minum, ataukan jagal itu sendiri yang dengan uangnya akan menyiapkan makan dan minumnya.

B. Diharamkan Upah Dari Bagian Tubuh Hewan

Yang jadi masalah bukan tidak boleh memberi jagal upah atas kerja mereka. Tetapi yang haram adalah mengupah para jagal dari bagian tubuh hewan yang telah disembelih untuk qurban. Biasanya kepala sapi dan kambing itulah yang dijadikan alat pembayaran buat para jagal, termasuk juga kulit, kaki, jeroan dan seterusnya.

Memang dari pada dibuang, kepala, kaki, kulit dan lainnya punya nilai tersendiri. Lalu kadang panitia secara seenaknya memberikan semua itu sebagai 'jatah' buat para jagal. Dan oleh karena para jagal ini sudah dipastikan akan dapat 'jatah' yang ternyata punya nilai jual itu, maka mereka rela tidak diupah, atau setidaknya merendahkan tarif upah, asalkan bagian dari tubuh hewan itu jadi hak mereka.

Biasanya pemberian kepala, kaki dan kulit itu memang bukan semata-mata upah buat jagal, tetapi fungsinya sebagai 'tambahan' dari kekurangan upah.

Para jagal biasanya memberikan dua penawaran. Misalnya, kalau mereka dijanjikan akan diberi jatah kepala, kaki dan kulit, maka tarif upah mereka bisa lebih rendah. Sedangkan bila mereka tidak diberi jatah semua itu, tarifnya lebih mahal dan profesional.

Dengan dua tawaran ini, biasanya panitia tidak ambil pusing, ambil saja penawaran yang pertama, yaitu upah tidak perlu terlalu mahal, karena kepala, kulit dan kaki bisa dijadikan 'tambahan' pembayaran upah.

Padahal nyata sekali bahwa walaupun cuma kepada, kaki dan kulit, yang memang bisa saja dibuang begitu saja, namun ketika dijadikan 'bagian' atau 'tambahan' dari upah, hukumnya sama saja dengan upah itu sendiri.

C. Dalil Larangan Upah Jagal Dari Bagian Tubuh Hewan

Larangan memberi upah buat jagal yang diambilkan dari bagian tubuh hewan jelas dan nyata serta valid.

1. Dalil Pertama : Hadits Larangan Mengupah Jagal

Haditsnya diriwayatkan oleh 'Ali bin Abi Thalib,dimana beliau di masa lalu pernah berperan seperti 'panitia' penyembelihan hewan qurban seperti di masa kita sekarang ini.

Beliau saat itu juga menyewa jagal profesional dan memberikan upah yang layak, namun bukan diambilkan dari tubuh hewan itu. Beliau mengupah dengan uang yang diambilkan dari sumber lainnya.

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, "Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri". (HR. Muslim)

Dari hadits ini, An-Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa tidak dibolehkan untuk memberi tukang jagal yang diambilkan dari sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Pendapat ini juga didukung oleh pendapat para ulama Syafi'iyahlainnya, dan juga menjadi pendapat Atha', An-Nakha'i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.

2. Dalil Larangan Menjual Kulit Hewan Qurban

Dalil keharaman lainnya adalah dalil umum tentang haramnya menjual daging hewan qurban berikut ini :

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
Orang yang menjual kulit hewan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR Al-Hakim)

Hadits ini menyebutkan haramnya menjual kulit hewan qurban. Maka mengupah jagal dengan kulit atau bagian tubuh lainnya hukumnya haram. Sebab sama saja seperti kita menjualnya kepada pihak lain.
D. Pendapat Yang Membolehkan

Namun kalau kita cari-cari dalam litetur tentang adakah perbedaan pendapat dalam larangan mengupah jagal in, ternyata memang bisa kita temukan.

Ternyata ada satu pendapat ulama yang membolehkan memberikan upah kepada tukang jagal dengan kulit, yaitu Al-Hasan Al-Bashri, yang merupakan sosok tabi'in di masa lalu. Beliau mengatakan, "Boleh memberi jagal upah dengan kulit."

Namun pendapat ini tentu tidak diterima oleh banyak ulama. Salah satunya Al-Imam An-Nawawi.  Beliau menyanggah pernyataan Al-Hasan Al-Bashri tersebut dan mengomentari bahwa perkataan beliau ini telah membuang sunnah.

E. Alternatif Sumber Upah

Karena mengupah jagal itu wajib, tetapi haram hukumnya kalau diambilkan dari tubuh hewan, maka panitia dalam hal ini bisa mencari sumber dana yang lain, misalnya :

1. Dari Pemilik Hewan

Yang paling mudah dan masuk akal, upah jagal diperoleh dari uang biaya penyembelihan yang memang sejak awal dikenakan kepada pemilik hewan qurban.

Dari tiap hewan kambing yang diminta disembelihkan, pemilik hewan dikenakan biaya khusus penyembelihan di luar harga hewan, misalnya sebesar 50 ribu atau 100 ribu rupiah.
2. Dari Keuntungan Jual Hewan

Dan bisa juga dana untuk upah jagal diambilkan dari hasil keuntungan menjual hewan qurban. Sebab panitia yang menyediakan hewan qurban memang dibenarkan mengambil untuk dari tiap hewan.

Bisa ditawarkan kambing dengan harga 2 juta dengan rentang berat sekian kilo hingga sekian kilo. Panitia tentu membeli kambing dari sumbernya tidak dengan harga 2 juta, tetapi di bawah itu, misalnya 1,5 - 1,7 juta. Ada keuntungan 200 hingga 300 per ekor. Keuntungan 'jual' kambing ini adalah keuntungan yang halal dan sah.

Maka dari situlah dana untuk upah jagal diambilkan dan tidak boleh diambilkan dari tubuh hewan.

3. Dari Kas Masjid

Kalau kebetulan pengurus masjid juga menjadi panitia penyembelihan hewan qurban, atas persetujuan dari jamaah masjid itu, boleh saja dana upah buat jagal diambilkan dari uang kas masjid.

Hal itu mengingat kerja panitia penyembelihan hewan qurban dijadikan bagian dari program kerja masjid. Maka wajar kalau sejak awal memang sudah dianggarkan dari uang kas masjid.

Tentu saja penggunaan dana kas masjid untuk mengupah jagal ini harus disepakati dulu sejak awal, agar jelas dasar hukumnya dan tidak dianggap sebagai kebocoran atau pengkhianatan pengurus dalam penggunaan uang kas masjid.

F. Mengubah Kebiasaan Panitia dan Pengurus

Kalau ada panitia penyembelihan hewan qurban atau pengurus masjid yang suka bertengkar dan berbeda pendapat, tentu hal itu sudah biasa terjadi. Bahkan secara bercanda sering disebutkan bahwa pertengkaran itu termasuk bagian dari visi misi dan program kerja unggulan dari pengurus.

Kalau ditanya, pengurus punya program kerja apa? Jawabnya mudah saja : bertengkar dan berselisih pendapat secara internal. Waduh . . .

Tentu kita tidak ingin kerja pengurus hanya bertengkar dan bertengkar saja, walau pun memang pada kenyataannya yang terjadi sering begitu. Berselisih sudah seperti wiridan pagi dan petang.

Maka jalan keluarnya, tidak salah kalau pengurus mengundang ulama dan ahli syariah yang benar-benar menguasai dan membidangi masalah qurban ini. Lalu kita duduk dulu bersama dan mengaji secara benar dari sumber yang paten dan valid. Kita buka ayat Al-Quran, kita bedah isi hadits Rasulullah SAW, dan kita kaji fatwa dan penjelasan para ulama di dalamnya.

Toh, biar bagaimanapun pada dasarnya penyelenggaran penyembelihan hewan qurban ini pada hakikatnya adalah pengamalan dari ilmu yang kita dapat dari pengajian. Maka seharusnya kita mengaji dulu dengan benar, baru kemudian beramal dan bertindak.

Semangat menjalankan program kerja tentu harus dihargai, tetapi sebelum semuanya dilakukan, tentu akan menjadi lebih berkah lagi bila dilandasi dengan ilmu pengetahuan syariah dan fiqih yang mendalam.

Salah satu saran saya, ketika pembentukan panitia penyembelihan itu dibentuk, maka yang harus dilakukan justru bikin acara pelatihan dan kajian fiqih terlebih dahulu, khususnya untuk membahas fiqih qurban. Materinya cukup banyak dan luas, karena bisa juga termasuk bagaimana tata cara penyembelihan yang syar'i, mana yang harus dilakukan dan mana yang tidak boleh dilanggar.

Semoga ke depan kita bisa beribadah dengan pahala plus, karena ibadah kita bukan didasarkan pada ikut-ikutan, tetapi karena memang kita punya ilmunya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA


Jangan Asbun dan Sotoy, Pilkada Via DPRD Itu Juga Demokratis!

Posted: 28 Sep 2014 09:14 PM PDT


Negara-negara di dunia menggunakan dua sistem pemerintahan, yaitu parlementer atau presidensial.

Negara-negara Eropa, India, Malaysia, Singapura, Jepang, Australia dan lain-lain misalnya melakukan pemilihan langsung oleh rakyat hanya satu kali, yakni saat memilih anggota parlemen. Setelah itu, anggota parlemen lah yang memilih perdana menteri sebagai kepala pemerintah, presiden sebagai kepala negara, gubernur dan mayor atau walikota

Sedangkan sistem presidential dapat dilihat seperti di Amerika Serikat. Di AS, pemilihan presiden saja tidak langsung oleh rakyat dengan sistem one man one vote, melainkan melalui perwakilan.

Demikian penjelasan Wakil Bendahara Umum Golkar, Bambang Soesatyo. Dengan demikian, lanjut Bambang, negara-negara maju dan hampir sebagian besar negara menggunakan sistem perwakilan.

Bambang, beberapa saat lalu (Senin, 29/9), menjelaskan hal ini agar semua pihak tahu bahwa tidak benar bila dikatakan Pilkada via DPRD itu merampas hak rakyat dan membuat demokrasi di Indonesia Mundur.

Penjelasan Bambang ini juga untuk menyamakan dulu persepsi tentang definisi demokrasi, juga tentang siapa rakyat yangg dimaksud oleh sementara orang.

"(Penjelasan ini) agar kita tidak asbun dan sotoy. Jadi, Pilkada via DPRD yang baru saja kita putuskan, tidak berarti kita mundur," demikian Bambang seperti dilansir RMOL. (pm)



Taman di Jakarta Banyak Terbengkalai? Ini Alasannya.

Posted: 28 Sep 2014 08:42 PM PDT


Pengamat Perkotaan Universitas Trisaksi Nirwono Joga menilai kalau DKI lebih suka bangun taman ketimbang perawatan.

Pasalnya, biaya perawatan taman di Jakarta sangat minim dibanding negara Singapura. DI Jakarta alokasi pemeliharaan taman hanya Rp1.000 per meter sedangkan di Singapura mencapai Rp20 ribu per meter.

Jadi, lanjut Nirwono, mengapa hanya puluhan taman yang ada di Jakarta layak kunjung karena kendala dalam biaya pemeliharaan yang terbatas. "Jumlah SDM juga masih kurang," tegasnya Senin (29/9/2014) seperti dilansir Sindo.

Nirwono mencontohkan anggaran yang kurang profesional dari Pemprov DKI.

"Jadi mereka lebih suka bangun tapi memelihara enggak suka," ujarnya.

Saat ini, kata Nirwono, ada 1100 taman kota yang potensial untuk dijadikan taman tematik. Namun hanya ada 350 yang dirawat dengan baik dan hanya 20-25 yang layak kunjung. (pm)



Pria Pengaku Nabi Muhammad Ini Nyawanya Terancam di Penjara

Posted: 28 Sep 2014 08:23 PM PDT


Pemerintah Inggris diminta bertindak dengan campur tangan untuk pembebasan pria pengaku Nabi Muhammad yang nyawanya terancam di penjara Pakistan.

Pria bernama Mohammad Asghar, 70, asal Edinburgh, Inggris, ditahan di penjara Adiala, Rawalpindi, setelah divonis mati atas tuduhan penghujatan setelah dia mengaku sebagai Nabi Muhammad. Asghar beberapa hari lalu ditembak di dalam penjara.

Setelah perawatan pasca-penembakan, Asghar diharuskan kembali ke penjara. Kondisi itu yang membuat pengacaranya khawatir akan keselamatan pria Inggris itu. Sebab, keselamatannya di penjara tidak ada yang menjamin.

Asghar sejatinya menderita skizofrenia paranoid, dan butuh pengobatan. Keluarganya cemas memikirkan nasib Asghar yang nyawanya terancam di penjara Pakistan.

"Untuk memindahkan Asghar ke penjara sekarang, di mana tidak ada cara menjamin keselamatannya, akan efektif untuk melakukan eksekusi setiap saat," kata Maya Foa, Direktur Strategis untuk Tim Hukuman Mati di Reprieve, London.

"Pemerintah Inggris tidak bisa membiarkan hal ini terjadi," lanjut dia, seperti dikutip stv.tv. Dia mendesak Perdana Menteri Inggris, David Cameron cepat beraksi.

"Mereka harus memastikan bahwa ia ditahan di sebuah fasilitas medis yang aman, di mana ia dapat menerima perlakuan yang begitu baik, untuk pemulihan cedera yang baru-baru ini dia alami dan pemulihan untuk penyakit mentalnya," imbuh Foa.

Pengacara Asghar, Aamer Anwar, mengeluh atas pengamanan di penjara Pakistan."Keluarga Asghar ngeri untuk membayangkan ayah mereka dikembalikan ke penjara besok pagi  (hari ini, 29/9)," katanya.

"Pihak berwenang Pakistan tidak dapat menjamin keamanan Asghar dan kami telah bersikeras bahwa dia harus dipindahkan ke fasilitas medis militer yang aman, di mana ia dapat terus diperlakukan secara baik dan aman." (pm)



SBY 'Haram' Batalkan UU Pilkada

Posted: 28 Sep 2014 07:58 PM PDT


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai tidak bisa membatalkan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang baru disahkan DPR dalam rapat paripurna kemarin.

Pasalnya, revisi UU Pilkada merupakan usulan pemerintah yang dikepalai oleh Presiden SBY.

"Enggak bisa menolak karena sudah disetujui oleh SBY. Dimana UU ini merupakan usulan pemerintah yang notebene SBY sudah menyetujui, jadi tidak bisa presiden menolak (tanda tangan)," kata Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonusa Esa Unggul, Irman Putra Siddin seperti dilansir Sindo di Jakarta, kemarin.

Pilihan yang sudah diambil DPR, yakni mengembalikan pilkada ke DPRD, adalah sama halalnya dan sama baiknya dengan pilkada dipilih secara langsung. Karena UU Pilkada ini pada dasarnya tidak menyangkut tentang jantung kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Maka otomatis SBY harus merampungkan proses pengesahan yang sudah diselesaikan bersama itu," ujar lulusan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu.

Jika SBY masih merasa bahwa dirinya presiden, kata Irman, maka dia harus menandatangani segera UU Pilkada itu. Karena bagaimanapun, usulan atas revisi UU Pilkada itu berasal dari pemerintah, dan pemerintah dalam hal pembahasan hingga pengesahan dalam sidang paripurna kemarin sudah terlibat dan menyerahkan putusan kepada DPR.

"Bukan harus, tapi (SBY) sudah menyetujui itu, selama dia masih menganggap dirinya presiden. Kecuali dia menganggap dirinya bukan presiden," tegas Irman. (pm)



Lagi, Israel Bangun Rumah-rumah Baru di Palestina

Posted: 28 Sep 2014 07:30 PM PDT


Beberapa rumah anyar bermunculan di Yerusalem timur, tanah Palestina yang dicaplok Israel. LSM Israel mencatat dari banyak rumah yang ada, 25 persen di antaranya rumah baru.

Dewan Kota Yerusalem pernah menerbitkan pernyataan, bahwa antara 1 Januari hingga 30 Juni 2014, pekerjaan untuk membangun 2.100 rumah harus dimulai.

Hagit Ofran, pengawas permukiman dari kelompok LSM, Peace Now, mengatakan kepada AFP, bahwa sekitar seperempat dari rumah baru berdiri di permukiman wilayah Arab yang diduduki oleh Israel pada tahun 1967 atau saat Perang Enam Hari.

Yerusalem timur, merupakan tanah Palestina yang kemudian dianeksasi atau dicaplok Israel, namun tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.

"Kita bicara tentang sekitar 500 rumah," kata Ofran, Senin (29/9/2014). Dia  menambahkan bahwa angka tersebut muncul dalam beberapa tahun terakhir.

Sedangkan Palestina menginginkan Yerusalem timur menjadi ibu kota negara tersebut, namun keinginan Palestina itu terhambat dengan pembangunan permukiman oleh Israel.

Pemerintah Kota Yerusalem timur mengklaim, ada sekitar 306 ribu warga Palestina yang tinggal di Yerusalem timur. Status mereka adalah warga sipil, dan bukan warga negara Israel. Jumlah warga Palestina itu tercatat 38 persen dari populasi seluruh kota di Yerusalem timur.

Sedangkan pemukim Israel yang juga tinggal di Yerusalem timur sekitar 200 ribu. Kota tersebut kerap terjadi kekerasan antara warga Palestina dan pemukim Israel. (pm)



Jokowi Sebut Pengesahan UU Pilkada Seperti Kerikil

Posted: 28 Sep 2014 07:08 PM PDT


Meski UU Pilkada diyakini sebagai upaya menjegal pemerintahannya, Jokowi tidak mempedulikan. Pengesahan UU Pilkada dianggap Jokowi sebagai peristiwa politik biasa.

"Dalam politik, biasa lah ada kerikil, ada batu-batu, hambatan tantangan. Itulah cara memanage kelola tantangan," kata Jokowi di Rumah Transisi, Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/9/2014) malam.

Bagi Presiden terpilih ini, seorang kepala negara harus mampu mengelola berbagai tantangan yang menghadang laju pemerintahannya.

"Apapun keputusannya saya yakin pemerintahan stabil. Anggota dewan kita kan banyak. Itu kan biasa," kata Jokowi seperti dilansir Sindo.

Seperti diketahui, melalui rapat paripurna DPR akhirnya pilkada akan dilakukan melalui DPRD. Opsi itu dipilih oleh mayoritas anggota sidang yang hadir, sebanyak 226 suara. Sementara pilihan pilkada langsung hanya memperoleh 135 suara.

Pengesahan ini menuai berbagai macam reaksi dari banyak kalangan. Sebagian besar menganggap pengesahan UU Pilkada ini merupakan manuver politik Koalisi Merah Putih (KMP) di parlemen untuk mengganggu pemerintahan Joko Widoso-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). (pm)



Mahfud MD: UU Pilkada Tetap Berlaku Meski Tak Diteken Presiden

Posted: 28 Sep 2014 06:59 PM PDT


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku berat untuk menandatangani UU Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan DPR dalam Rapat Paripurna Jumat dini hari kemarin.

Alasannya, UU tersebut akan merebut hak rakyat karena kepala daerah nanti akan dipilih oleh DPRD.

Namun, meski tidak ditandatangai Presiden, UU tersebut akan tetap berlaku.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menjelaskan, dalam seminggu setelah disahkan di DPR, RUU kemudian disampaikan kepada Presiden untuk ditandatangani lalu diundangkan.

Kalau dalam 30 hari tidak diteken Presiden, UU tersebut resmi berlaku.

Demikian disampaikan Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dalam akun Twitter-nya @mohmahfudmd menjawab pertanyaan salah seorang follower-nya Sabtu kemarin (27/9).

Lebih jauh dia menambahkan, UU Pilkada tersebut memang bisa digugat ke MK. Namun syaratnya, kalau sudah berlaku dan terdapat nomer UU dalam Lembaran Negara. [zul/rmol]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar